JAKARTA -Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Karding mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia sudah memberlakukan moratorium sejak 2011, sebanyak 183.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetap berangkat secara ilegal ke Arab Saudi. Hal ini menyebabkan mereka tidak terdaftar dan berisiko besar tanpa perlindungan sama sekali.
Setiap tahunnya, sekitar 25.000 TKI ilegal nekat berangkat, meskipun pemerintah telah menetapkan larangan tersebut.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (28/4/2025), Karding menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian lebih pada perlindungan terhadap para pekerja ini, yang tidak tercatat di sistem resmi dan terhindar dari segala bentuk perlindungan.
Sejak moratorium diberlakukan pada 2011, Arab Saudi mulai melakukan reformasi hukum, namun fenomena pengiriman TKI ilegal masih terus terjadi, menandakan adanya celah yang perlu segera diatasi.*