BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung

Justin Nova - Selasa, 29 April 2025 09:02 WIB
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Instruksi ini diberlakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov DKI terhadap transportasi publik, pengurangan polusi, dan pembangunan berkelanjutan.

"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," demikian kutipan dalam Ingub tersebut, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:

8 Moda Transportasi yang Disarankan

Dalam Ingub itu, terdapat delapan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN dan pegawai Pemprov DKI, yakni:

Baca Juga:

Transjakarta

MRT Jakarta

LRT Jakarta

LRT Jabodebek

KRL Jabodetabek (Commuterline)

Kereta Bandara (Raillink)

Bus/angkutan reguler

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Layanan Transjakarta dan MRT Satu Pekan, Pemulihan Pasca-Demo Ricuh
DKI Siapkan Rp 50 Miliar untuk Taman Bendera Pusaka, Pedagang Barito Direlokasi
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Rinciannya!
Wagub Rano Karno: Proses Identifikasi Korban Kebakaran Tebet Selesai, Pemakaman Dilakukan Hari Ini
Wagub DKI Rano Karno Kunjungi Korban Kebakaran di Bukit Duri: “Periksa ke Dokter Ya”
Menpora Dito Pertanyakan Alasan Golf Tak Kena Pajak 10% di DKI Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru