BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung

Justin Nova - Selasa, 29 April 2025 09:02 WIB
258 view
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Instruksi ini diberlakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov DKI terhadap transportasi publik, pengurangan polusi, dan pembangunan berkelanjutan.

"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," demikian kutipan dalam Ingub tersebut, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga:

8 Moda Transportasi yang Disarankan

Dalam Ingub itu, terdapat delapan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN dan pegawai Pemprov DKI, yakni:

Baca Juga:

Transjakarta

MRT Jakarta

LRT Jakarta

LRT Jabodebek

KRL Jabodetabek (Commuterline)

Kereta Bandara (Raillink)

Bus/angkutan reguler

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pertunjukan Kolosal 'Jakarta dalam Warna', Pramono Anung Tekankan Wajah Betawi di Setiap Lini
Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Penumpang Mulai Beralih ke Transportasi Umum?
Viral Aksi Mesum Remaja di KRL, Netizen: Di Tempat Umum Kok Begitu?
Dinilai Abai pada Seniman Betawi, Rano Karno Tegaskan Pemprov DKI Siapkan Perda
Miss Earth 2019 Lirabica Kritik Wacana Pulau Kucing di Kepulauan Seribu: Berpotensi Picu Korupsi dan Animal Abuse
Kebakaran Hebat di Penjaringan Jakarta Utara, 450 Rumah Ludes, 3.200 Warga Mengungsi
komentar
beritaTerbaru