BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung

- Selasa, 29 April 2025 09:02 WIB
ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Ini Instruksi Gubernur Pramono Anung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Instruksi ini diberlakukan sebagai bentuk nyata dukungan Pemprov DKI terhadap transportasi publik, pengurangan polusi, dan pembangunan berkelanjutan.

"Transportasi umum digunakan untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," demikian kutipan dalam Ingub tersebut, Selasa (29/4/2025).

8 Moda Transportasi yang Disarankan

Dalam Ingub itu, terdapat delapan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN dan pegawai Pemprov DKI, yakni:

Transjakarta

MRT Jakarta

LRT Jakarta

LRT Jabodebek

KRL Jabodetabek (Commuterline)

Kereta Bandara (Raillink)

Bus/angkutan reguler

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru