Ledakan Grand Polonia Diduga Dipicu Gas Metana, Polisi Masih Buru Sumber Kebocoran
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pihaknya belum akan melegalkan ganja untuk keperluan medis hingga terdapat bukti ilmiah yang valid dari hasil riset yang sedang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan.
Hal ini disampaikan Marthinus kepada wartawan saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
"Kita menunggu hasil riset, karena bagi saya ganja itu masih tetap menjadi narkotika golongan 1," ujar Hukom.
Riset Ditunggu, Bukan Mitos yang Diikuti
Marthinus menekankan bahwa BNN tidak ingin terburu-buru mengikuti opini publik atau mitos yang belum terbukti manfaatnya secara empiris. Ia menyebut, legalisasi ganja medis harus berlandaskan pada kajian ilmiah yang kuat, bukan sekadar dorongan sosial atau pandangan subjektif.
"Jangan kita berdiri pada mitos atau katanya orang, tapi harus berdasarkan penelitian empiris bahwa memang ada penyakit yang bisa diobati dengan ganja. Itu moral pendirian saya," tegasnya.
1,4 Juta Pengguna Ganja, Tapi Bukan untuk Medis
Hukom juga mengungkapkan bahwa saat ini pengguna ganja di Indonesia diperkirakan mencapai 1,4 juta orang. Namun, mayoritas penggunaannya adalah untuk rekreasional atau penyalahgunaan, bukan untuk tujuan medis.
Ia menegaskan, inilah yang menjadi alasan mengapa BNN tetap hati-hati dan mempertahankan klasifikasi ganja sebagai narkotika golongan 1, yang artinya tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pengobatan, kecuali jika riset ke depan menyatakan sebaliknya.
Kementerian Kesehatan dan BNN Teliti Lebih Dalam
Saat ini, riset bersama Kementerian Kesehatan difokuskan untuk mencari tahu penyakit apa saja yang secara medis bisa diobati dengan kandungan ganja, termasuk sejauh mana efek samping dan manfaatnya jika digunakan dalam batas klinis.*
MEDAN Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan hingga Sabtu (25/7/2026) masih menyelidiki penyebab pasti ledakan hebat ya
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah melakukan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan me
NASIONAL
JAKARTA Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK