Dari Energi Air ke Pasar Dunia, INALUM Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
JAKARTA, 29 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat langkahnya di pasar aluminium global melalui p
EKONOMI
JAKARTA -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memberikan sanksi teguran lisan kepada anggota DPR, Ahmad Dhani, setelah terbukti melanggar kode etik dewan dalam dua kejadian berbeda.
Sidang MKD yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5), menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan penghinaan terhadap marga Pono dan memberikan komentar yang mengandung unsur seksis terkait dengan proses naturalisasi pemain sepak bola dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu.
"MKD telah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan," ujar salah satu anggota MKD yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat memberikan klarifikasi di hadapan MKD terkait pernyataannya yang dianggap menghina marga Pono. Dhani menyebut bahwa itu merupakan sebuah "slip of the tongue" yang tidak disengaja. Namun, meskipun mengajukan klarifikasi, MKD tetap memutuskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dewan tetap terjadi.
Sebagai bagian dari sanksi, MKD menegaskan pentingnya menjaga perilaku anggota DPR untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
MKD adalah lembaga yang dibentuk DPR dengan tujuan utama untuk menegakkan kode etik anggota DPR. Lembaga ini berperan penting dalam menjaga integritas anggota dewan agar tetap sesuai dengan prinsip etika yang diatur dalam peraturan DPR.
Dalam fungsinya, MKD bertugas untuk menyelidiki pelanggaran kode etik, memberikan keputusan dan sanksi, serta melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh anggota DPR.*
Selain itu, MKD juga berfungsi untuk memastikan bahwa anggota DPR bertanggung jawab atas tindakan yang mereka ambil dalam rangka menjaga citra lembaga legislatif di mata publik.
Keputusan MKD ini mengingatkan kembali bahwa perilaku anggota DPR harus selalu mencerminkan tata krama dan etika yang baik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.*
(bs/j006)
JAKARTA, 29 SEPTEMBER 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat langkahnya di pasar aluminium global melalui p
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsi
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Jumat (2/10/2026) terpantau masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data indeks kualitas udara, Me
KESEHATAN
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan
POLITIK
JAKARTA Luky Alfirman resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Kamis (1/10/2026). Bersamaan
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
KUALA LUMPUR Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meminta FIFA memberikan klarifikasi terkait perubahan waktu tambahan atau injury time dala
OLAHRAGA