Pemerintah Siapkan Rp100,17 Triliun untuk Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
JAKARTA -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memberikan sanksi teguran lisan kepada anggota DPR, Ahmad Dhani, setelah terbukti melanggar kode etik dewan dalam dua kejadian berbeda.
Sidang MKD yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5), menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti melakukan penghinaan terhadap marga Pono dan memberikan komentar yang mengandung unsur seksis terkait dengan proses naturalisasi pemain sepak bola dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir beberapa waktu lalu.
"MKD telah menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan," ujar salah satu anggota MKD yang turut hadir dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sempat memberikan klarifikasi di hadapan MKD terkait pernyataannya yang dianggap menghina marga Pono. Dhani menyebut bahwa itu merupakan sebuah "slip of the tongue" yang tidak disengaja. Namun, meskipun mengajukan klarifikasi, MKD tetap memutuskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dewan tetap terjadi.
Sebagai bagian dari sanksi, MKD menegaskan pentingnya menjaga perilaku anggota DPR untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
MKD adalah lembaga yang dibentuk DPR dengan tujuan utama untuk menegakkan kode etik anggota DPR. Lembaga ini berperan penting dalam menjaga integritas anggota dewan agar tetap sesuai dengan prinsip etika yang diatur dalam peraturan DPR.
Dalam fungsinya, MKD bertugas untuk menyelidiki pelanggaran kode etik, memberikan keputusan dan sanksi, serta melakukan sosialisasi kode etik kepada seluruh anggota DPR.*
Selain itu, MKD juga berfungsi untuk memastikan bahwa anggota DPR bertanggung jawab atas tindakan yang mereka ambil dalam rangka menjaga citra lembaga legislatif di mata publik.
Keputusan MKD ini mengingatkan kembali bahwa perilaku anggota DPR harus selalu mencerminkan tata krama dan etika yang baik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.*
(bs/j006)
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tengg
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tid
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah target pemerintah untuk 2027. Target tersebut disampaikan dalam pemaparan RAPBN da
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA