Sempat Debat Nama Saksi, Sidang Lanjutan Dokter Tifa Digelar Minggu Depan
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
PEMATANG SIANTAR - Menyusul temuan mi kuning berformalin di Kota Pematangsiantar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh apotek dan toko obat untuk tidak menjual formalin secara bebas kepada masyarakat umum.
Penjualan formalin hanya diperbolehkan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki surat pengantar resmi dan tujuan penggunaan yang jelas.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes, Misran Pais, pada Sabtu (17/5/2025). Menurutnya, penyalahgunaan formalin sebagai bahan tambahan makanan dapat menimbulkan dampak kesehatan serius, termasuk kerusakan organ dan risiko kanker.
"Kita minta apotek dan toko obat tidak menjual formalin secara bebas agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak paham, tanpa pengawasan nakes," ujar Misran.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang berhasil menyita 570 kilogram mi kuning berformalin dari sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Siantar Timur, bulan lalu. Penemuan ini mengejutkan masyarakat mengingat mi kuning adalah salah satu makanan populer di kota ini.
"Kadang jadi was-was juga setelah penemuan itu. Soalnya mi balap itu makanan favoritku tiap pagi," kata Ando, warga Kecamatan Siantar Utara.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pematangsiantar, Dody Suhariadi, menegaskan bahwa izin penjualan formalin ada di bawah wewenang BBPOM Medan. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pembinaan administrasi terhadap 74 apotek yang tercatat hingga April 2025.
Seorang tenaga kesehatan (nakes) yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pembelian formalin memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Harus ada kop surat resmi dari rumah sakit, klinik, atau instansi kesehatan lain. Kalau tidak, ya tidak bisa beli," katanya.
Harga formalin pun cukup tinggi, mencapai Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per jeriken berisi 10 liter, tergantung kadar kandungannya.
BBPOM dan Polda Sumut Turut Tangani Kasus
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperluas pengawasan hingga ke pabrik produksi mi di Siantar Timur dan menemukan belasan botol formalin, mesin pengadon tepung, serta bahan kimia lainnya. Pengujian sampel dilakukan menggunakan testkit formalin dan boraks, dengan hasil positif pada sejumlah produk mi kuning.
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pela
NASIONAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan tinda
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL