BREAKING NEWS
Senin, 21 Juli 2025

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol, Tegaskan Sanksi untuk Aplikator Nakal

Abyadi Siregar - Rabu, 21 Mei 2025 12:36 WIB
215 view
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol, Tegaskan Sanksi untuk Aplikator Nakal
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan ribuan pengemudi Ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS) dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025).

Dalam aksinya, para driver menyoroti ketidakjelasan regulasi, ketidakpatuhan aplikator terhadap tarif resmi, serta penghentian akun driver secara sepihak tanpa prosedur jelas.

"Regulasi ini sangat penting agar semua pihak, baik aplikator maupun driver, mendapat perlindungan hukum dan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Rabu (21/5/2025).

Regulasi tersebut akan mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan tarif, hingga perlindungan hak-hak driver.

Salah satu poin krusial adalah kejelasan prosedur penghentian mitra oleh aplikator agar tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Untuk menjamin efektivitas implementasinya, Pemprov Sumut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ojol yang melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian.

Satgas ini akan memantau kepatuhan terhadap tarif resmi, potongan pendapatan driver, serta administrasi perusahaan, termasuk keberadaan kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator hanya ditindak melalui surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan dan Kominfo, yang sayangnya tidak selalu mendapat respons cepat.

"Kondisi inilah yang membuat pelanggaran terus berulang di lapangan. Maka kehadiran regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak," tegas Agustinus.

Pemprov Sumut menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dekat agar dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang adil, tertib, dan berkelanjutan, serta melindungi hak-hak driver sebagai bagian penting dalam sistem transportasi publik.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru