BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat Terkait Dugaan Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 12:48 WIB
51 view
Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat Terkait Dugaan Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap hakim dalam perkara klien pengacara Lisa Rahmat, Ronald Tannur. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua anggota keluarga Lisa Rahmat dalam kaitannya dengan pemufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kali ini menyasar SA, ipar dari Lisa Rahmat, serta DR, adik kandung dari Lisa Rahmat. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/12/2024) di Jakarta dan bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

“Jadi, Kejagung memeriksa dua orang saksi, yaitu SA sebagai ipar dan DR sebagai adik kandung dari tersangka LR,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya Kejagung untuk membongkar dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses hukum yang menguntungkan klien mereka, Ronald Tannur.Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga hakim tersebut, yang diidentifikasi sebagai Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima sejumlah uang dari Lisa Rahmat untuk mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur di tingkat pertama.Selain ketiga hakim tersebut, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Tak hanya itu, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada Lisa Rahmat dengan tujuan untuk ‘mengamankan’ vonis bebas bagi anaknya.

Baca Juga:

Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini adalah bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap jaringan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara hukum. Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat penyidikan serta memberikan bukti yang lebih jelas dalam rangka pembuktian terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus ini.Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim dan pejabat peradilan lainnya. Dugaan suap dalam perkara hukum sering kali menghambat proses peradilan yang adil dan merusak integritas sistem peradilan itu sendiri. Kejagung mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum menjaga profesionalisme dan integritas, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa ada campur tangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Langkat Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Dialihkan Jadi Tahanan Kota karena Sakit
Pengedar Sabu di Sergai Sembunyikan Barang Bukti di Lampu Motor, Nyaris Kelabui Polisi
Kementerian PU Resmi Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Ambil Alih Pembangunan
LKLH Desak PT. RPR Tanggung Jawab Pembukaan Hutan Alam Primer untuk Sawit dengan Dokumen UKL-UPL
Penyakit Tifus Makin Berbahaya, Antibiotik Tak Lagi Ampuh!
komentar
beritaTerbaru