BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Kajari Taput dan Bupati Taput Tandatangani MoU Kampanye Antikorupsi dan Perkuat Koperasi Merah Putih

Justin Nova - Kamis, 22 Mei 2025 22:59 WIB
Kajari Taput dan Bupati Taput Tandatangani MoU Kampanye Antikorupsi dan Perkuat Koperasi Merah Putih
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TARUTUNG -Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kajari Taput), Donny K. Ritonga, bersama Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) kampanye antikorupsi bertema "Memperkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Koperasi Merah Putih" di Gedung Kesenian Sopo Partungkoan, Tarutung, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih yang direncanakan hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dalam sambutannya, Donny K. Ritonga menekankan pentingnya mitigasi dini terhadap potensi penyimpangan dalam koperasi, seperti penggelapan dana anggota, manipulasi laporan keuangan, serta pinjaman fiktif.

"Kami siap melakukan pembinaan kepada kepala desa dari aspek Tata Usaha Negara dan Perdata, baik legalitas maupun non-legalitas," ujar Donny.

Baca Juga:

Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih perlu didukung oleh seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi desa.

"Target Presiden adalah pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Ini bukan soal bagi-bagi uang, karena modal koperasi berasal dari pinjaman bank yang harus melalui proses verifikasi ketat," tegas Bupati.

Baca Juga:

Bupati juga mengingatkan pentingnya musyawarah desa dalam menentukan hak dan kewajiban anggota serta pemilihan pengurus koperasi yang transparan dan akuntabel.

"Jangan ada keluarga kepala desa menjadi ketua atau pengurus inti. Bahkan kepala dinas tidak boleh ikut campur," lanjut Bupati. Ia berharap musyawarah desa rampung sebelum 30 Juni 2025.

Bupati Taput juga mengingatkan bahwa biaya akta notaris koperasi dapat diambil dari Dana Desa dan memastikan seluruh tahapan pembentukan koperasi dapat terlaksana dengan tepat waktu, sehingga Koperasi Merah Putih dapat diluncurkan secara nasional pada 28 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Desa dan Lurah diminta untuk aktif melakukan pengawasan terhadap koperasi, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum jika terjadi masalah di kemudian hari. Kajari Taput juga menekankan bahwa pengawasan ini penting sebagai bukti dukungan hukum jika terjadi permasalahan di masa depan.

"Pengawasan ini penting untuk mendukung koperasi yang transparan dan akuntabel," kata Donny K. Ritonga.

Dalam sesi tanya jawab, Bupati Taput menyampaikan bahwa pembentukan koperasi menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. "Lakukan musyawarah desa, tetapkan hak dan kewajiban, bentuk akta pendirian, dan susun RAB sesuai potensi masing-masing. Pihak bank akan melakukan verifikasi ketat, dan peminjaman dilakukan tanpa agunan," pungkas Bupati.

Bupati menutup dengan pernyataan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya bisa dicapai jika visi-misi pemerintah daerah bersinergi dengan pemerintah pusat, terutama dalam memperkuat ekonomi desa.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Serap Aspirasi APDESI: Dana Operasional Desa hingga Status Kawasan Hutan Jadi Sorotan
Bukan Drama Politik, KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Berdasarkan Fakta
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Investasi ke PT Kimia Farma Tbk
Bantah Bupati Koltim Terlibat OTT, Wakil Ketua KPK: Tidak Pernah Sebut Nama
Pemkab Tapanuli Selatan Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Penguatan Desa dan Kelurahan
Ratusan Warga Desa Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kades Muliadi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar
komentar
beritaTerbaru