BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Bupati Madina Tegaskan Penyelesaian Dalam 5 Hari

Ronald Harahap - Kamis, 22 Mei 2025 23:04 WIB
Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Bupati Madina Tegaskan Penyelesaian Dalam 5 Hari
Rahmat Daulay Inspektur Kab. Madina
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADINA -Kepala Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rahmat Daulay, menegaskan bahwa persoalan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan Kepala Desa Panggautan, Kecamatan Natal, akan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. Hal ini disampaikan saat audiensi bersama warga Desa Panggautan di Aula Kantor Bupati Madina, Rabu (21/5/2025).

Rahmat Daulay mengungkapkan bahwa tim Inspektorat telah dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) di lapangan. Setelah pemeriksaan, hasilnya akan langsung diserahkan kepada Bupati Madina, Saipullah, sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

"Saya minta waktu lima hari kerja. Tim kami sudah berada di Desa Panggautan. Kami harap warga dapat membantu dan mendampingi proses pemeriksaan ini agar berjalan transparan dan tuntas," tegas Rahmat.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Madina Saipullah juga memberikan pernyataan tegas terkait penyelesaian masalah ini. Ia menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah secara cepat dan akuntabel, bahkan menyatakan siap mengevaluasi jabatan Kepala Inspektorat jika komitmen lima hari tidak dipenuhi.

"Yang menjanjikan lima hari itu Kepala Inspektorat, bukan saya. Maka saya akan nilai kinerjanya. Jika tidak selesai sesuai janjinya, berarti dia tidak sanggup bekerja di posisinya," ujar Bupati Saipullah.

Sebelumnya, warga Desa Panggautan mengadukan adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa mereka. Mereka menilai Kepala Desa telah melampaui kewenangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 dan menolak pelaksanaan musyawarah desa tahun 2025 sebelum ada kejelasan atas laporan mereka.

Bupati Saipullah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah memiliki struktur pengawasan yang melibatkan Inspektorat. Ia memastikan jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran administratif, sanksi yang diberikan bisa berupa pengembalian dana atau sanksi lainnya. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kalau pelanggarannya administratif, bisa ada sanksi administratif, pengembalian dana. Tapi jika ada indikasi pidana, kita serahkan ke polisi atau kejaksaan," jelas Bupati.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Asisten I Setdakab Madina, Camat Natal, Camat Rantobaek, serta perwakilan Polres Madina.

Tidak hanya warga Desa Panggautan, warga Desa Tandikek di Kecamatan Rantobaek juga mengajukan audiensi serupa dengan permintaan agar Kepala Desa mereka dicopot terkait masalah serupa.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru