
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanJAKARTA -Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah Over Dimensi dan Over Load atau yang biasa disingkat ODOL dalam peliputan dan pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.
Menurut Agus, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum dalam konteks penegakan hukum lalu lintas.
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, serta pelaku usaha angkutan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa media berperan penting dalam membentuk pemahaman publik, sehingga penggunaan istilah yang tidak resmi justru dapat menimbulkan kebingungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran kendaraan barang diklasifikasikan secara jelas. Over dimensi, yakni modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277.
Baca Juga:
Sementara itu, over load atau muatan berlebih termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307, yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
"ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Kami harap media tidak lagi menyamakan keduanya dalam istilah tunggal yang tidak sah secara hukum," ujar Agus.
Untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Agus menegaskan perlunya penggunaan istilah yang sesuai undang-undang. Hal ini juga penting untuk edukasi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Dalam pertemuan tersebut, Korlantas Polri dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat melakukan operasi gabungan untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan menjaga kelancaran transportasi.
Agus menyebut, data menunjukkan lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih. Target nasional Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Load menjadi fokus utama penegakan hukum dan edukasi bersama.
"Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama," tutup Agus.*
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan