Wapres Gibran Tinjau Persiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di JMTC, Imbau Pemudik Tetap Waspada
BEKASI Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) di
NASIONAL
JAKARTA -Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah Over Dimensi dan Over Load atau yang biasa disingkat ODOL dalam peliputan dan pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.
Menurut Agus, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum dalam konteks penegakan hukum lalu lintas.
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, serta pelaku usaha angkutan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa media berperan penting dalam membentuk pemahaman publik, sehingga penggunaan istilah yang tidak resmi justru dapat menimbulkan kebingungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran kendaraan barang diklasifikasikan secara jelas. Over dimensi, yakni modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277.
Sementara itu, over load atau muatan berlebih termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307, yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
"ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Kami harap media tidak lagi menyamakan keduanya dalam istilah tunggal yang tidak sah secara hukum," ujar Agus.
Untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Agus menegaskan perlunya penggunaan istilah yang sesuai undang-undang. Hal ini juga penting untuk edukasi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Dalam pertemuan tersebut, Korlantas Polri dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat melakukan operasi gabungan untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan menjaga kelancaran transportasi.
Agus menyebut, data menunjukkan lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih. Target nasional Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Load menjadi fokus utama penegakan hukum dan edukasi bersama.
"Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama," tutup Agus.*
BEKASI Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) di
NASIONAL
JAKARTA Kurnia Royani, salah satu tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi), melontarkan kritik keras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk anak
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, melaksanakan aksi sosial dengan membagikan ratusan bingkisan sembako dan Tunjanga
NASIONAL
JAKARTA Dokter Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan keputusannya untuk menarik diri sejenak dari polemik
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, SH, MH, menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Aula Pendopo Giri Moyo,
NASIONAL
JAKARTA Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univers
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia membuka peluang impor minyak dari berb
EKONOMI
TABANAN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengurus proses Balik Nama (Peralihan Hak
NASIONAL
MEDAN Polisi akhirnya mengungkapkan motif di balik tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Syawal Ardiansyah Nasution (22), yang me
HUKUM DAN KRIMINAL