Di Tengah Duka Gempa NTT, Bocah Pengungsi Nagekeo Bikin Prabowo Tertawa lewat Yel 'Oke Gas
NAGEKEO Momen Momensantai terjadi saat Presiden Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian korban gempa Magnitudo 7,7 di Lapangan Berd
NASIONAL
JAKARTA -Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengimbau seluruh media massa untuk tidak lagi menggunakan istilah Over Dimensi dan Over Load atau yang biasa disingkat ODOL dalam peliputan dan pemberitaan terkait pelanggaran angkutan barang.
Menurut Agus, istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum dalam konteks penegakan hukum lalu lintas.
Hal ini disampaikan Agus dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, serta pelaku usaha angkutan di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ia menegaskan bahwa media berperan penting dalam membentuk pemahaman publik, sehingga penggunaan istilah yang tidak resmi justru dapat menimbulkan kebingungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran kendaraan barang diklasifikasikan secara jelas. Over dimensi, yakni modifikasi dimensi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas berdasarkan Pasal 277.
Sementara itu, over load atau muatan berlebih termasuk pelanggaran lalu lintas berdasarkan Pasal 307, yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
"ODOL bukan istilah hukum. Over dimensi adalah kejahatan, over load adalah pelanggaran. Masing-masing ada pasal dan sanksinya. Kami harap media tidak lagi menyamakan keduanya dalam istilah tunggal yang tidak sah secara hukum," ujar Agus.
Untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Agus menegaskan perlunya penggunaan istilah yang sesuai undang-undang. Hal ini juga penting untuk edukasi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Dalam pertemuan tersebut, Korlantas Polri dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sepakat melakukan operasi gabungan untuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Langkah ini bertujuan menekan angka kecelakaan dan menjaga kelancaran transportasi.
Agus menyebut, data menunjukkan lebih dari 26.000 korban jiwa per tahun akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat dengan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih. Target nasional Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Load menjadi fokus utama penegakan hukum dan edukasi bersama.
"Kami butuh kolaborasi semua pihak. Hukum harus ditegakkan, dan masyarakat perlu diedukasi. Ini untuk keselamatan bersama," tutup Agus.*
(oz/j006)
NAGEKEO Momen Momensantai terjadi saat Presiden Prabowo Subianto mengunjungi posko pengungsian korban gempa Magnitudo 7,7 di Lapangan Berd
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa kepada warga Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kehilangan anggota keluar
NASIONAL
JAKARTA Meta mengungkap penyebab sejumlah akun WhatsApp pengguna di Indonesia mengalami pemblokiran massal. Perusahaan induk WhatsApp itu
NASIONAL
JAKARTA Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap salah satu temuan dalam investigasi kecelakaan kereta rel listrik (KRL)
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR siap menerima aspirasi masyarakat yang akan disampaikan melalui aksi demonstrasi pada Ka
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan terus menangani dampak gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pra
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan berbagai persoalan dalam pengelolaan program Makan Bergizi G
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh perangkat kewilayahan mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal
PEMERINTAHAN
BATUBARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara memastikan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Transfer
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim peneliti Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tingkat Provinsi Aceh untuk mematang
PARIWISATA