
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan adil. Terbaru, Kemnaker akan menghapus syarat umur, penampilan menarik, hingga status perkawinan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat menghadiri penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
"Saya berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur akan kita hapus," ujar pria yang akrab disapa Noel itu.
Baca Juga:
Hapus Syarat Diskriminatif
Menurut Noel, selain usia, syarat "berpenampilan menarik" atau good looking juga akan ditiadakan karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.
Baca Juga:
"Syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Termasuk juga pertanyaan soal sudah nikah atau belum, semua akan dihapus," tegasnya.
Rencana penghapusan syarat diskriminatif ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) resmi. Bahkan, Kemnaker membuka opsi untuk meningkatkan status aturan ini ke dalam Peraturan Menteri (Permen) jika diperlukan.
Lanjutan dari Larangan Penahanan Ijazah
Langkah ini juga merupakan kelanjutan dari SE Kemnaker sebelumnya yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Praktik tersebut dinilai merugikan pekerja karena membatasi hak mereka untuk berkembang atau pindah kerja.
"Penahanan ijazah menyebabkan pekerja kehilangan akses terhadap hak dasarnya. Ini berdampak pada mental dan produktivitas kerja," ungkap Noel.
Dengan kebijakan ini, Kemnaker berharap industri di Indonesia dapat lebih humanis, terbuka, dan menghargai kompetensi di atas penampilan atau status personal lainnya.*
(kp/j006)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal