Prof. OK Saidin: Saatnya MABMI Satukan Kekuatan Puak Melayu Bangun Ekonomi dan Pendidikan
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan adil. Terbaru, Kemnaker akan menghapus syarat umur, penampilan menarik, hingga status perkawinan dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, saat menghadiri penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
"Saya berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur akan kita hapus," ujar pria yang akrab disapa Noel itu.
Hapus Syarat Diskriminatif
Menurut Noel, selain usia, syarat "berpenampilan menarik" atau good looking juga akan ditiadakan karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi terselubung yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.
"Syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Termasuk juga pertanyaan soal sudah nikah atau belum, semua akan dihapus," tegasnya.
Rencana penghapusan syarat diskriminatif ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) resmi. Bahkan, Kemnaker membuka opsi untuk meningkatkan status aturan ini ke dalam Peraturan Menteri (Permen) jika diperlukan.
Lanjutan dari Larangan Penahanan Ijazah
Langkah ini juga merupakan kelanjutan dari SE Kemnaker sebelumnya yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Praktik tersebut dinilai merugikan pekerja karena membatasi hak mereka untuk berkembang atau pindah kerja.
"Penahanan ijazah menyebabkan pekerja kehilangan akses terhadap hak dasarnya. Ini berdampak pada mental dan produktivitas kerja," ungkap Noel.
Dengan kebijakan ini, Kemnaker berharap industri di Indonesia dapat lebih humanis, terbuka, dan menghargai kompetensi di atas penampilan atau status personal lainnya.*
(kp/j006)
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN
PENAJAM PASER UTARA Kabar duka datang dari lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi
PERISTIWA