BREAKING NEWS
Sabtu, 31 Mei 2025

Pemprov Sumut Susun Regulasi Ojol, Lindungi Mitra dan Konsumen Digital

Abyadi Siregar - Rabu, 28 Mei 2025 08:31 WIB
93 view
Pemprov Sumut Susun Regulasi Ojol, Lindungi Mitra dan Konsumen Digital
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol), guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi mitra pengemudi dan konsumen.

Rapat lanjutan penyusunan aturan tersebut digelar secara hybrid pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan.

Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 23 Mei 2025 yang juga melibatkan unsur OPD, Kemenhub, Kominfo, Ditreskrimsus, BPJS, serta sejumlah aplikator layanan transportasi daring.

Baca Juga:

Rapat ini melibatkan lintas sektor, mulai dari KPPU Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, LAPK, hingga perwakilan dari Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee. Pembahasan fokus pada keadilan pola kemitraan, kepesertaan BPJS, serta transparansi dan pengawasan digital.

Baca Juga:

Perwakilan KPPU, Sofyan, menekankan pentingnya aturan yang tidak membebani mitra pengemudi. "Tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh usaha besar. Perjanjian kemitraan harus transparan dan adil," tegasnya.

Sementara itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen. "Konsumen sering tidak tahu harus mengadu ke mana. Aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra," ujar perwakilannya.

Disnaker Sumut mencatat adanya praktik PHK sepihak akibat sistem rating yang tidak transparan, serta tidak adanya kepastian soal THR. Pihaknya menegaskan, mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

BPJS Ketenagakerjaan Sumut mendukung penuh inisiatif tersebut dan menilai jaminan perlindungan melalui BPJS jauh lebih lengkap dibanding asuransi internal aplikator.

Dari sisi teknologi, Dinas Kominfo Sumut mewajibkan semua aplikator untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Mereka juga diminta menyediakan akses dashboard pemantauan digital, untuk memudahkan pengawasan aktivitas layanan secara real-time.

"Sosialisasi setiap program layanan juga wajib dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengemudi dan konsumen," tegas Kominfo.

Rancangan SK Gubernur Tentang Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi akan dibahas kembali bersama komunitas mitra ojol pada awal Juni 2025.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol, Tegaskan Sanksi untuk Aplikator Nakal
Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Driver Ojol, Siap Kawal Tuntutan Hingga Pusat
Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Unjuk Rasa 20 Mei 2025: Aksi Dinilai Ditunggangi Kepentingan Politik
komentar
beritaTerbaru