
Orang Tua Keberatan, Disdik Langkat Wajibkan Seragam Melayu Tiap Jumat
LANGKAT Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maup
PendidikanMEDAN -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk mengatur layanan ojek online (ojol), guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi mitra pengemudi dan konsumen.
Rapat lanjutan penyusunan aturan tersebut digelar secara hybrid pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan.
Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 23 Mei 2025 yang juga melibatkan unsur OPD, Kemenhub, Kominfo, Ditreskrimsus, BPJS, serta sejumlah aplikator layanan transportasi daring.
Baca Juga:
Rapat ini melibatkan lintas sektor, mulai dari KPPU Perwakilan Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, LAPK, hingga perwakilan dari Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee. Pembahasan fokus pada keadilan pola kemitraan, kepesertaan BPJS, serta transparansi dan pengawasan digital.
Baca Juga:
Perwakilan KPPU, Sofyan, menekankan pentingnya aturan yang tidak membebani mitra pengemudi. "Tidak boleh ada penguasaan usaha kecil oleh usaha besar. Perjanjian kemitraan harus transparan dan adil," tegasnya.
Sementara itu, LAPK menyoroti lemahnya perlindungan konsumen. "Konsumen sering tidak tahu harus mengadu ke mana. Aplikator justru melempar tanggung jawab ke mitra," ujar perwakilannya.
Disnaker Sumut mencatat adanya praktik PHK sepihak akibat sistem rating yang tidak transparan, serta tidak adanya kepastian soal THR. Pihaknya menegaskan, mitra pengemudi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
BPJS Ketenagakerjaan Sumut mendukung penuh inisiatif tersebut dan menilai jaminan perlindungan melalui BPJS jauh lebih lengkap dibanding asuransi internal aplikator.
Dari sisi teknologi, Dinas Kominfo Sumut mewajibkan semua aplikator untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka ke PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Mereka juga diminta menyediakan akses dashboard pemantauan digital, untuk memudahkan pengawasan aktivitas layanan secara real-time.
"Sosialisasi setiap program layanan juga wajib dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengemudi dan konsumen," tegas Kominfo.
Rancangan SK Gubernur Tentang Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi akan dibahas kembali bersama komunitas mitra ojol pada awal Juni 2025.
LANGKAT Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maup
PendidikanSULTENG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kami
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, mendesak Polres Deliserdang segera menindaklanjuti
Hukum dan KriminalJAKARTA Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurah
PendidikanMEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan sosialisasi kepada pengusaha ritel modern sebagai upaya mempercepa
EkonomiJAKARTA Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri (PN
EntertainmentJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang
EntertainmentSUMBAR Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung menanggapi polemik keterlambatan pembayaran gaj
NasionalDENPASAR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkot
Hukum dan KriminalDENPASAR Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polsek Denpasar Selatan melaksanakan Keg
Nasional