"Ya, hari ini diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara jabatan Camat Medan Barat dinonaktifkan. Agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," tegas Rico di Balai Kota, Senin (2/6/2025).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan ASN dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Rico menambahkan, sanksi yang lebih berat seperti pemecatan akan diputuskan setelah hasil pemeriksaan tuntas.
"Saya tidak mau kejadian ini berulang. Sebelumnya sudah terjadi di Kecamatan Polonia, sekarang Medan Barat. Jika terbukti menyalahgunakan wewenang, sanksi berat akan dijatuhkan," ujarnya.
Sementara itu, Abdu Hasbi, salah satu dari lima mandor petugas kebersihan yang sebelumnya dicopot, menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Medan.
Ia menjelaskan bahwa suasana pemeriksaan berlangsung santai dan terbuka.
"Kami sudah diperiksa, ditanya soal setoran sampah yang diambil. Belum ada pengembalian sampai sekarang. Kami jelaskan apa adanya," ungkap Abdu.
Abdu juga menyinggung soal surat pengangkatan kembali dirinya sebagai mandor, yang disebut-sebut dikeluarkan pada hari libur, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen tersebut.
Sebelumnya, kelima mandor dari lima kelurahan berbeda dicopot dari jabatannya tanpa penjelasan resmi. Mereka adalah: