Sebulan Ratusan Siswa Tumbang Teracuni MBG Karo: Status Naik Penyidikan, Kenapa Belum Ada Tersangka?
KARO Kasus dugaan keracunan massal siswa setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah berlangsu
PERISTIWA
JAKARTA -Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti dengan jumlah yang cukup besar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pungli yang mereka lakukan di rutan KPK, yang jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut perincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing terdakwa:
Deden Rochendi: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp398 juta. Hengki: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp419 juta. Ristanta: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp136 juta. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp94,3 juta. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp317 juta. Achmad Fauzi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp34 juta Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp56 juta. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp159,5 juta. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp96,2 juta. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp103,4 juta. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp116,45 juta. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp71,15 juta. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp93,95 juta. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp135,2 juta.JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak citra KPK dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, meskipun terdapat satu terdakwa, Achmad Fauzi, yang tidak mengakui kesalahannya.
Sidang vonis ini menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum di lembaga anti-korupsi, dengan harapan agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemberantasan korupsi yang lebih efektif di masa depan
(N/014)
KARO Kasus dugaan keracunan massal siswa setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah berlangsu
PERISTIWA
KISARAN Seorang siswa Taman Kanakkanak (TK) terjerumus ke dalam lubang mirip sumur di halaman belakang Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran
PERISTIWA
MEDAN Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabusabu seberat 1
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan membawa 23 pemain untuk menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Liga 2 Grup A 2026/2027. Laga tersebut akan berla
OLAHRAGA
MEDAN Harga sejumlah jenis cabai di Pasar Sukaramai, Kota Medan, mengalami kenaikan. Harga cabai merah kini mencapai Rp60 ribu per kilogra
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) men
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis pada 2026 untuk melayani masyarakat di lima kabupaten. Bus
PEMERINTAHAN
MEDAN Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Irham Buana Nasution menilai penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Ibu Wali Kota Binjai didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) mengunjungi kediaman Sakinah, warga yang disebut menderita sindrom langka
KESEHATAN