Bahlil Ungkap Rencana LPG 3 Kg Bakal Diganti CNG: Lebih Murah 40 Persen
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
JAKARTA -Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti dengan jumlah yang cukup besar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pungli yang mereka lakukan di rutan KPK, yang jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut perincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing terdakwa:
Deden Rochendi: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp398 juta. Hengki: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp419 juta. Ristanta: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp136 juta. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp94,3 juta. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp317 juta. Achmad Fauzi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp34 juta Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp56 juta. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp159,5 juta. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp96,2 juta. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp103,4 juta. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp116,45 juta. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp71,15 juta. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp93,95 juta. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp135,2 juta.JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak citra KPK dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, meskipun terdapat satu terdakwa, Achmad Fauzi, yang tidak mengakui kesalahannya.
Sidang vonis ini menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum di lembaga anti-korupsi, dengan harapan agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemberantasan korupsi yang lebih efektif di masa depan
(N/014)
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI
BANDUNG Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kericuhan aksi Hari Buruh (May Day) di kawasan Jalan Cikapayang,
HUKUM DAN KRIMINAL