
Pemprov Sumut Tidak Lanjutkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana
DELISERDANG Setelah diungkap BITVOnline.com ke ruang publik, Pemprov Sumut akhirnya dipastikan tidak melanjutkan proses pengadaan paket
PemerintahanPEMATANG SIANTAR -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar dalam kasus sengketa lahan Kolam Renang Deris.
Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat, Henny Lee.
Gugatan tersebut diajukan karena selama 15 tahun, lahan milik Henny Lee digunakan tanpa kompensasi oleh pemerintah untuk fasilitas pendidikan.
Baca Juga:
"Putusan ini mengikat secara hukum, dan para tergugat wajib membayar ganti rugi melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi," ujar Dr. Muldri Pasaribu, akademisi Universitas Simalungun.
Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat memiliki kewajiban membayar secara bersama-sama. Karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Dr. Muldri menambahkan, apabila mendesak, dana bisa diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), namun tetap harus disetujui oleh DPRD setempat.
"Tanggung jawab ini bukan bersifat pribadi. Maka secara administratif dan hukum, pemerintah daerah wajib memasukkan pengalokasian dana ini dalam APBD," jelasnya.
Henny Lee awalnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan tuntutan sebesar Rp58 miliar, ditambah permintaan dwangsom atau uang paksa Rp50 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.
PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar. Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pun ditolak, dan kini MA memperkuat seluruh amar putusan sebelumnya.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar diwajibkan menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab keuangan daerah dan harus segera dianggarkan secara resmi.*
(ms/j006)
DELISERDANG Setelah diungkap BITVOnline.com ke ruang publik, Pemprov Sumut akhirnya dipastikan tidak melanjutkan proses pengadaan paket
PemerintahanMAKASSAR Dai dan mantan pendeta Ustad Dr H M Yahya Yopie Waloni Sth Mth (55), dilaporkan meninggal dunia usia khutbah di Masjid Darul Falah
AgamaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menegaskan bahwa rencana perubahan aturan luas minimal rumah
EkonomiLANGKAT Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) melalui yayasan Human Initiative menyalurkan bantuan 100 ekor kambing kurban kepada warga Desa Pa
NasionalYangon, Myanmar Militer Myanmar menangkap seorang anak berusia enam tahun yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pensiunan jender
InternasionalTapanuli Selatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyalurkan seekor sapi kurban untuk masyarakat Kabupaten Tapanuli Selat
NasionalTAPSEL Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Jafar Syahbuddin Ritonga, mengajak seluruh masyarakat Indonesia menjadikan perayaan Idul Adh
AgamaBATU BARA Warga Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tengah dibuat resah oleh in
PemerintahanMEDAN Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang digelar pada Selasa (3/6/2025) memutuskan pemberhentian dengan hormat H
Nasional