BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Juni 2025

MA Tolak Kasasi, Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp40,7 Miliar

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 17:12 WIB
3.860 view
MA Tolak Kasasi, Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp40,7 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SIANTAR -Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar dalam kasus sengketa lahan Kolam Renang Deris.

Putusan ini memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi Rp40,7 miliar secara tanggung renteng kepada penggugat, Henny Lee.

Gugatan tersebut diajukan karena selama 15 tahun, lahan milik Henny Lee digunakan tanpa kompensasi oleh pemerintah untuk fasilitas pendidikan.

Baca Juga:

"Putusan ini mengikat secara hukum, dan para tergugat wajib membayar ganti rugi melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi," ujar Dr. Muldri Pasaribu, akademisi Universitas Simalungun.

Putusan tanggung renteng berarti seluruh tergugat memiliki kewajiban membayar secara bersama-sama. Karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran harus menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:

Dr. Muldri menambahkan, apabila mendesak, dana bisa diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT), namun tetap harus disetujui oleh DPRD setempat.

"Tanggung jawab ini bukan bersifat pribadi. Maka secara administratif dan hukum, pemerintah daerah wajib memasukkan pengalokasian dana ini dalam APBD," jelasnya.

Henny Lee awalnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan tuntutan sebesar Rp58 miliar, ditambah permintaan dwangsom atau uang paksa Rp50 juta per hari jika tergugat lalai menjalankan putusan.

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi Rp40,7 miliar. Banding ke Pengadilan Tinggi Medan pun ditolak, dan kini MA memperkuat seluruh amar putusan sebelumnya.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar diwajibkan menindaklanjuti pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab keuangan daerah dan harus segera dianggarkan secara resmi.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tidak Lanjutkan Paket Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana
Pemko Pematangsiantar Ajukan Bantuan Puluhan Miliar ke Pemprov Sumut untuk Bangun Ulang Gedung 4 Pasar Horas
Penutupan TMMD Asahan: TNI Bangun Akses, Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Infrastruktur
Bobby Nasution: “Program Belum Maksimal Karena Tak Dirancang Hanya untuk 100 Hari”
Gubernur Sumut Bobby Nasution Soroti Serius Peretasan Situs Diskop UKM: “Sistem Digital Kita Lemah, Ini Peringatan Keras!”
Pemprov Sumut Optimis Capai Target UHC 98,6% Tahun Depan
komentar
beritaTerbaru