BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Juni 2025

Amnesty International Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan Jam Malam Siswa: Dinilai Diskriminatif dan Langgar HAM

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 20:24 WIB
109 view
Amnesty International Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan Jam Malam Siswa: Dinilai Diskriminatif dan Langgar HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta penahanan mahasiswa Trisakti ditangguhkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Amnesty International Indonesia mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera mencabut kebijakan jam malam yang diberlakukan khusus bagi para pelajar di wilayahnya.

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menilai kebijakan tersebut tidak hanya diskriminatif, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Kebijakan ini jelas bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak anak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan praktik-praktik yang melanggar HAM," tegas Usman dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:

Ia merujuk pada Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut, Usman menyebut pembatasan mobilitas anak lewat jam malam bukanlah bentuk perlindungan, melainkan pengawasan represif yang membatasi ruang tumbuh dan interaksi sosial mereka di ruang publik.

"Pendekatan ini tidak mencerminkan perlindungan anak. Ini justru bisa memperkuat stigma negatif terhadap mereka yang berada di luar rumah saat malam," jelas Usman.

Amnesty juga menilai kebijakan ini melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2005. Menurut Usman, tidak ada dasar ancaman keamanan mendesak yang membenarkan penerapan jam malam hanya bagi siswa.

Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini sebelumnya menuai kontroversi setelah ia menyatakan bahwa siswa yang melanggar jam malam akan dibina di barak militer.

"Yang melanggar, pembinaannya dimasukkan ke barak militer," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (4/6/2025).

Menurut Usman, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada bentuk pembatasan hak kebebasan pribadi yang tidak sah secara hukum. Ia mengingatkan agar pendekatan pembinaan anak dilakukan secara edukatif dan inklusif, bukan represif.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Program Siswa Nakal ke Barak Militer, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak
Menkum: Ekstradisi Paulus Tannos Tak Bisa Lewat Jalur Police to Police
Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Berlangsung Khidmat dan Penuh Apresiasi
IHSG Dibuka Menguat ke 7.083,24, LQ45 Ikut Naik 0,74 Persen
PP Muhammadiyah Kritik Putusan MK soal Sisdiknas: Jangan Abaikan Peran Pendidikan Swasta
Investor Pasar Modal di Sumatera Utara Tumbuh 9,82 Persen per Maret 2025
komentar
beritaTerbaru