BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Kelanjutan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat, 4 IUP Lain Dicabut Karena Langgar Aturan

Justin Nova - Selasa, 10 Juni 2025 13:10 WIB
290 view
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Kelanjutan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat, 4 IUP Lain Dicabut Karena Langgar Aturan
(Kiri-Kanan) Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat menyampaikan Keterangan Pers Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait kelanjutan operasional tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut, satu IUP milik PT GAG Nikel tetap berjalan sementara empat lainnya dicabut pemerintah.

Bahlil menyatakan bahwa PT GAG Nikel telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai prosedur yang berlaku dan memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). "Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL.

Baca Juga:

Karena itu juga adalah bagian dari aset negara, selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya," ungkap Bahlil saat konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).

Menurutnya, PT GAG Nikel dipandang masih dapat melanjutkan aktivitas penambangan karena memenuhi persyaratan lingkungan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Sedangkan untuk empat perusahaan yang izinnya dicabut, Bahlil menegaskan mereka telah melanggar aturan, terutama terkait ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ada beberapa alasan pencabutan IUP tersebut. Pertama, pelanggaran lingkungan. Kedua, kawasan tersebut harus dilindungi termasuk biota laut dan konservasi. Ketiga, keputusan berdasarkan rapat terbatas yang juga mempertimbangkan masukan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat," jelas Bahlil.

Bahlil juga menambahkan bahwa izin-izin tersebut diberikan sebelum kawasan tersebut resmi ditetapkan sebagai Geopark. Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian khusus agar Raja Ampat tetap terjaga sebagai destinasi wisata dunia sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dan negara.

Berikut daftar 4 IUP yang dicabut:

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Izin berlaku hingga 26 Februari 2033, wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru