BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu

- Kamis, 12 Juni 2025 08:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp250 Ribu
Ilustrasi Merokok (foto:komps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini menjadi langkah progresif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (11/6), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa Ranperda KTR ini mengatur secara tegas larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan sarana pendidikan.

Ranperda ini, khususnya Bab III Pasal 17, menyebutkan bahwa siapa pun yang merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sebagai alternatif, sanksi kerja sosial. Sanksi tersebut bisa langsung diberikan di lokasi pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat," tegas Ani Ruspitawati dalam RDP dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta.

Tak hanya soal aktivitas merokok, Ranperda KTR juga mengatur soal larangan promosi, iklan, dan sponsor produk tembakau. Berikut daftar pelanggaran dan denda administratif yang tercantum dalam draft Ranperda KTR:

Mengiklankan/mempromosikan/menyediakan sponsor rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta:

Denda administratif Rp50 juta

Mengiklankan/mempromosikan/memberikan sponsor di kawasan KTR:

Denda administratif Rp1 juta

Menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah:

Denda administratif Rp1 juta

Memajang rokok di tempat penjualan:

Denda administratif Rp10 juta

Aturan ini juga berlaku bagi para pelaku usaha dan pemilik toko yang masih memajang atau menjual produk tembakau di area yang dekat dengan sekolah atau fasilitas publik yang rentan terhadap paparan rokok.

Demi efektivitas penegakan aturan, Kadinkes DKI memastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilibatkan dalam operasi pengawasan dan penindakan pelanggaran Ranperda ini.

"Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh Satpol PP, yang dalam pelaksanaannya didukung oleh SKPD teknis sesuai jenis pelanggarannya," jelas Ani.

Langkah ini dinilai penting untuk menegakkan aturan secara konsisten, termasuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha.

Ranperda KTR merupakan upaya konkret Pemprov DKI untuk menurunkan prevalensi perokok aktif, sekaligus mengurangi paparan asap rokok pasif, yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.

Dengan kawasan bebas rokok yang diperluas, diharapkan anak-anak, pelajar, serta masyarakat umum bisa beraktivitas tanpa terganggu oleh asap rokok di tempat-tempat umum dan fasilitas layanan publik.

Kehadiran Ranperda ini tentu akan menimbulkan diskusi panjang, terutama dari kalangan industri rokok dan periklanan. Namun Pemprov DKI menegaskan bahwa kepentingan utama tetaplah kesehatan masyarakat, terutama generasi muda Jakarta.

Pemprov juga membuka ruang dialog dengan stakeholder terkait agar implementasi Perda ini berjalan baik tanpa menciptakan ketegangan sosial maupun ekonomi.

Saat ini, Ranperda KTR masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Dinas Kesehatan DKI bersama Pansus DPRD. Jika berjalan lancar, regulasi ini diharapkan disahkan pada akhir tahun 2025 dan mulai berlaku efektif awal 2026.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru