BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kades Sawer di Diskotek, Gubernur Jabar Ancam Tunda Bantuan Dana Desa!

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 10:04 WIB
64 view
Kades Sawer di Diskotek, Gubernur Jabar Ancam Tunda Bantuan Dana Desa!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) mengecam keras aksi Kepala Desa Karangsari (kiri), Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, yang viral setelah videonya menyawer di sebuah diskotek tersebar luas di media sosial. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

CIREBON – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengecam keras aksi Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Casmari, yang viral setelah videonya menyawer di sebuah diskotek tersebar luas di media sosial.

Dalam pernyataan resmi, Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut mencederai etika pejabat publik dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh.

"Ada kuwu di Cirebon nyawer di diskotek. Mungkin kalau di sisi kota kecil, tidak menimbulkan kehebohan. Tapi menurut saya, itu tidak patut dilakukan," kata Dedi dalam unggahan video, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Dedi mempertanyakan sumber dana yang digunakan Casmari dalam aksinya itu.

Ia menekankan dua aspek penting: etika dan penggunaan anggaran.

Baca Juga:

"Yang pertama dari sisi etik, dan yang kedua dari sisi penggunaan uangnya. Uang yang dipakai nyawernya uang apa coba?" ujar Dedi.

Dedi bahkan mengultimatum Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon agar segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Jika tidak, Dedi mengancam akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk seluruh desa di Kabupaten Cirebon.

"Kalau tidak dilakukan pemeriksaan, bantuan keuangan dari Gubernur ke desa-desa di Cirebon akan ditangguhkan," tegasnya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon telah memanggil Casmari untuk pemeriksaan pada Kamis (13/6/2025).

Dani Irawadi, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, mengatakan bahwa Casmari mengakui uang pecahan Rp50.000 yang ia gunakan adalah dana pribadi, bukan dari APBN maupun dana desa.

"Casmari memastikan bahwa uang yang digunakan untuk sawer bukan dari anggaran negara," ujar Dani.

Meski tidak ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap melayangkan teguran keras kepada Casmari atas dasar moral dan etika jabatan.

"Secara aturan tidak ada yang dilanggar, tapi ini soal etika sebagai pejabat publik. Sudah diberi teguran keras dan yang bersangkutan juga telah meminta maaf," tambah Dani.

Usai pemeriksaan, Casmari meninggalkan kantor DPMD melalui pintu belakang. Saat dimintai keterangan oleh media, ia hanya menyampaikan penyesalan.

"Iya saya salah, saya meminta maaf. Iya (tidak akan mengulangi)," ucapnya singkat dari dalam mobil.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa pejabat desa sebagai pelayan masyarakat wajib menjaga etika dan perilaku, terutama di era digital yang sangat terbuka.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Gubernur Jabar Ungkap Bupati Pangandaran Menangis karena Tak Mampu Bayar Gaji Pegawai
Dana Desa Rp 334 Juta Raib di PALI, Pintu Mobil Dicongkel Saat Kades Sedang Makan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Jadi Beban, Dirut BIJB Buka Suara
Inspektorat dan Dana Desa: Ketika Pengawas Tak Lagi Sekadar Mencatat
Orang Tua Murid Adukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke Bareskrim karena Kirim Siswa ke Barak Militer
komentar
beritaTerbaru