
Kemenimipas Wacanakan Kolaborasi TNI-Polri untuk Amankan Lapas
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan rencana strategis untuk meningkatkan keamanan lembaga p
Hukum dan KriminalMEDAN– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Bobby mengaku belum melihat secara rinci aturan baru tersebut.
"Coba kita lihat nanti ya, saya belum pelajari. Kita lihat datanya terlebih dahulu terkait ASN boleh WFA," ujarnya saat diwawancarai media di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:
Ia menegaskan, apabila kebijakan itu telah resmi ditetapkan oleh Menpan-RB, Pemerintah Provinsi Sumut akan mengikuti aturan tersebut.
"Tapi kalau sudah ditetapkan artinya harus mengikuti (aturan ASN boleh WFA)," tambahnya.
Baca Juga:
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 membuka peluang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari berbagai lokasi sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas dinamika kerja modern yang menuntut fleksibilitas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025) menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," ujarnya.
Nanik juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan setiap instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas kerja yang paling sesuai, dengan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.
Kemenpan-RB berharap dengan adanya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah dapat memahami dan menerapkan prinsip kerja fleksibel secara efektif.*
(tm/a008)
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan rencana strategis untuk meningkatkan keamanan lembaga p
Hukum dan KriminalJAKARTA DPR RI bersama pemerintah dan perwakilan pelaku industri logistik sepakat memperkuat implementasi kebijakan Zero Over Dimension
EkonomiJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan peritel modern untuk menarik beras
EkonomiJAKARTA Antusiasme masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia di Istana Kepresidenan
NasionalJAKARTA Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekj
PolitikMEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara memberi waktu dua minggu untuk mengembalikan kerugian negara kepada para rekanan pemb
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi h
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pentingnya penerapan integritas dan profesionalitas dala
Hukum dan KriminalTANGERANG Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta (Polresta Soetta) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap seorang penumpang berinis
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Mama
Hukum dan Kriminal