Diduga Rem Blong, Tabrakan Beruntun di Dairi Tewaskan 2 Orang dan Lukai 7 Warga
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
MEDAN– Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Bobby mengaku belum melihat secara rinci aturan baru tersebut.
"Coba kita lihat nanti ya, saya belum pelajari. Kita lihat datanya terlebih dahulu terkait ASN boleh WFA," ujarnya saat diwawancarai media di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (19/6/2025).
Ia menegaskan, apabila kebijakan itu telah resmi ditetapkan oleh Menpan-RB, Pemerintah Provinsi Sumut akan mengikuti aturan tersebut.
"Tapi kalau sudah ditetapkan artinya harus mengikuti (aturan ASN boleh WFA)," tambahnya.
Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 membuka peluang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, termasuk bekerja dari berbagai lokasi sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas dinamika kerja modern yang menuntut fleksibilitas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025) menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," ujarnya.
Nanik juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan setiap instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas kerja yang paling sesuai, dengan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.
Kemenpan-RB berharap dengan adanya regulasi ini, seluruh instansi pemerintah dapat memahami dan menerapkan prinsip kerja fleksibel secara efektif.*
(tm/a008)
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA
JAKARTA Polemik penanganan perkara dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) kembali menj
NASIONAL
JAKARTA Harga minyak dunia tercatat mengalami tekanan signifikan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik setelah Iran kembali mengumu
EKONOMI
AMBON Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menilai sepak bola memiliki peran penting dalam mempererat hubungan antar
INTERNASIONAL
Oleh M. Jehansyah Siregar, Ph.DKISRUH eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, kemarin di Jakarta, sungguh m
OPINI
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap masih tingginya jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei
NASIONAL