
Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Kami Hormati
JAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Pemberant
Hukum dan KriminalBADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Badung untuk melakukan penataan dan penertiban jaringan utilitas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan wisatawan.
Langkah nyata dilakukan dengan mengawal dan mendampingi proses penertiban jaringan kabel di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Badung.
Penertiban jaringan utilitas kembali dilaksanakan pada Jumat (20/6/2025), di ruas Jalan Aseman, tepatnya di kawasan Jalan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Baca Juga:
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, Sekda Badung, sejumlah kepala OPD, serta para pemilik utilitas dari berbagai provider.
"Kami tidak sekadar mengawasi, tetapi aktif mendampingi dan mendorong agar program strategis ini berjalan efektif demi kenyamanan dan estetika wilayah Badung," tegas Kajari Sutrisno Margi Utomo.
Baca Juga:
Langkah penertiban ini merupakan kelanjutan dari program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang diinisiasi Kejari Badung sejak 2024.
Melalui program tersebut, Bidang Intelijen Kejari Badung dikerahkan untuk melakukan pengamanan setiap proyek infrastruktur, termasuk memastikan penurunan jaringan utilitas ke dalam tunnel bawah trotoar yang sudah disiapkan Pemkab Badung.
Kajari dan Bupati secara simbolis memotong kabel yang semrawut sebagai penanda dimulainya penertiban fisik.
Beberapa ruas jalan yang telah lebih dulu ditertibkan antara lain Jalan Kayu Tulang Selatan, Jalan Basangkasa, Jalan Dewi Sri, dan Jalan Nelayan Canggu.
"Kami ingin Badung menjadi kabupaten pertama di Bali yang bebas dari kabel udara dan jaringan utilitas semrawut," ungkap Bupati I Wayan Adi Arnawa.
Penertiban ini mengacu pada Perda Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Meskipun perda tersebut telah disahkan sejak beberapa tahun lalu, implementasinya baru direalisasikan secara konkret sejak 2024 menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait dampak jaringan utilitas terhadap pelaksanaan upacara adat dan estetika kawasan pariwisata.
JAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 UndangUndang Pemberant
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran program Sekolah Rakyat pada Tahun Anggaran 2026 akan mengalami
PendidikanBANDA ACEH Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingku
NasionalDENPASAR Pakar kebugaran sekaligus mantan atlet binaraga nasional, I Gusti Agung Rai Kusuma Yudha, atau lebih dikenal dengan Ade Rai, ke
KesehatanJAKARTA Isu seputar pembayaran royalti kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, polemik mencuat terkait kekhawatiran bahwa menyanyikan
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai
NasionalTANGGERANG Vokalis band Zivilia, Zul Zivilia, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari
EntertainmentJAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengungkapkan bahwa sebanyak 143 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanji
NasionalBATU BARA Salam olahraga! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke80, PT Indonesia Asahan Aluminium
NasionalKALSEL PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field kembali berupaya memberdayakan pelaku UMKM sekaligus mengurangi limbah tekstil dengan menggelar
Nasional