BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Hiburan Malam Tak Berizin Akan Ditindak, Pemkab Paluta: Bukan Anti Investasi, Tapi Ketertiban Umum dan Norma Sosial Harus Jadi Prioritas

Ronald Harahap - Sabtu, 21 Juni 2025 08:00 WIB
Hiburan Malam Tak Berizin Akan Ditindak, Pemkab Paluta: Bukan Anti Investasi, Tapi Ketertiban Umum dan Norma Sosial Harus Jadi Prioritas
Sosialisasi Penertiban Bangunan Hiburan Malam, Izin Usaha Hiburan Malam, dan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar di Aula Kantor Bupati Paluta pada Jumat (20/6/2025). (foto: Ronald Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS UTARA — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menegaskan sikap tegasnya terhadap penertiban usaha hiburan malam yang tidak sesuai aturan, demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan norma sosial masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penertiban Bangunan Hiburan Malam, Izin Usaha Hiburan Malam, dan Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang digelar di Aula Kantor Bupati Paluta pada Jumat (20/6/2025).

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., mewakili Bupati Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas OPD, FKUB, serta pelaku usaha hiburan malam.

Baca Juga:

"Kita bukan anti investasi, tapi ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan norma sosial tetap harus dijaga. Usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin atau menyalahi zonasi akan ditindak," tegas Sarifuddin Harahap dalam sambutannya.

Sarifuddin juga mengisyaratkan akan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha hiburan malam, termasuk kajian aspek hukum, sosial, dan keamanan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tidak meresahkan masyarakat.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM., menambahkan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan pendekatan preventif, represif, rehabilitatif, serta pembinaan dalam menangani penyakit masyarakat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sekdaprov Sumut: Satpol PP dan Damkar Berperan Strategis Kawal Ketertiban dan Pelayanan Publik
Aturan Baru Penggunaan Sound Horeg Diterbitkan, Ini Larangan dan Sanksinya!
Pemkab Paluta Tabur 13 Ribu Benih Ikan di Lubuk Larangan Aek Uhom, Dorong Pelestarian Sungai dan Ekonomi Warga
Wabup Paluta Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana: Wujud Kepedulian Pemerintah Daerah
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Gelar Penertiban Spanduk dan Pengawasan IMB, Tegakkan Perda dan Perwal
Pemkab Paluta dan Mabes Polri Bahas Pembentukan Polres Baru, Wujudkan Pelayanan Kamtibmas Lebih Dekat
komentar
beritaTerbaru