BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Komisi XII DPR Temukan Dugaan Penimbunan Serapan Air oleh PT STTC di Medan, Minta KLHK Tindak Tegas

- Minggu, 22 Juni 2025 16:59 WIB
Komisi XII DPR Temukan Dugaan Penimbunan Serapan Air oleh PT STTC di Medan, Minta KLHK Tindak Tegas
Komisi XII DPR RI melakukan sidak ke PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. (foto : dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di kawasan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Dalam sidak ini, ditemukan adanya dugaan penimbunan lahan serapan air secara masif yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan tindakan pidana yang harus ditindak tegas.

"Ini lebih kepada unsur kesengajaan, ini pidana. Menimbun wilayah serapan air untuk kepentingan bisnis mereka, ini pidana murni," kata Bambang , Minggu (22/6/2025).

Bambang juga menyebut tindakan perusahaan ini sama saja mencuri tanah negara, yang berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Senada, Anggota Komisi XII DPR RI lainnya, Ade Jona Prasetyo, yang merupakan putra daerah Medan Utara, mengungkapkan bahwa penimbunan tersebut telah menghilangkan area rawa dan hutan mangrove yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

"Saya dibesarkan di tanah ini. Dulu rawa di Medan Belawan ini menafkahi banyak keluarga. Sekarang ditimbun, hutan mangrove hilang, rumah warga terendam," ungkap Jona.

Komisi XII mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menyegel lokasi dan memproses pidana perusahaan jika terbukti bersalah.

"Kami minta KLHK segel lokasi ini dan seret semua oknum yang terlibat," tegas Bambang.

Jona menambahkan, PT STTC harus bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan dan sosial yang terjadi.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru