BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Kadis PMD Tapteng: Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan demi Transparansi

Lamhot Naibaho - Selasa, 24 Juni 2025 13:51 WIB
85 view
Kadis PMD Tapteng: Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan demi Transparansi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Zulkifli Simatupang (foto: lamhot nbh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Zulkifli Simatupang, menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam pernyataannya pada Selasa (24/06/2025), Zulkifli menyebutkan bahwa kewajiban publikasi tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang merupakan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

"Segala bentuk kegiatan desa yang menggunakan uang negara wajib dipublikasikan. Ini amanat regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa," ujar Zulkifli didampingi Sekretaris dan Kabid Dinas PMD di ruang kerjanya.

Baca Juga:

Ia merinci bahwa dalam Pasal 19 dan 20 peraturan tersebut, pemerintah desa harus menginformasikan nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran melalui berbagai media publikasi yang dapat diakses masyarakat.

Tak hanya fokus anggaran, pemerintah desa juga diwajibkan mempublikasikan dokumen penting lainnya seperti hasil musyawarah desa, data potensi desa, RPJM Desa, RKP Desa, serta dokumen APBDesa.

Baca Juga:

"Transparansi ini juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat oleh PP Nomor 60 Tahun 2014 dan beberapa Peraturan Menteri lainnya," tambahnya.

Media publikasi yang dapat digunakan mencakup sistem informasi desa (SID), baliho, papan informasi, media sosial, selebaran, hingga pengeras suara di ruang publik. Ini diatur dalam Pasal 21 Permendesa 2/2024 dan Permendesa 7 Tahun 2023 Pasal 16 dan 17.

Zulkifli juga menjelaskan bahwa penganggaran publikasi kegiatan Dana Desa memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa dan PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Publikasi dilakukan secara swakelola dan partisipatif. Artinya, masyarakat harus dilibatkan dalam proses ini. Ini penting agar kepercayaan terhadap pemerintah desa meningkat," tegasnya.

Menurutnya, Sistem Informasi Desa (SID) menjadi instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi dan sebagai alat pengawasan sosial.

"Kami di Dinas PMD berkomitmen untuk memastikan informasi ini bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah. Kami ingin mendorong warga ikut aktif mengawasi dan terlibat dalam pembangunan desa," tutup Zulkifli.

Dengan langkah ini, Dinas PMD Tapteng berharap masyarakat desa lebih aktif memberikan masukan dan ikut serta membangun desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Desa Anggoli Resmi Mulai Tahapan Dana Desa 2025 Lewat Musdes Pra Pelaksanaan
Edisi 2 –  Warisan Salah, Potongan Jalan: Ketika Kades Baru Menanggung Dosa Lama
Rp204 Miliar Dana Desa di Tapteng, 28 Desa Terancam Tak Cair Gara-Gara Tunggakan Pajak
Warga Desa Simaninggir Pertanyakan Transparansi Dana Desa 2024, Dugaan Penyimpangan Mengemuka
Divisi Humas Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025
Pemprov Sumut Dorong Peningkatan Pengelolaan Informasi Publik demi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berkualitas
komentar
beritaTerbaru