BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Bupati Samosir Resmikan Tiga Perda Baru: Tata Kelola, Bangunan, dan Struktur Pemda Diperkuat

Justin Nova - Kamis, 26 Juni 2025 13:16 WIB
56 view
Bupati Samosir Resmikan Tiga Perda Baru: Tata Kelola, Bangunan, dan Struktur Pemda Diperkuat
PERSETUJUAN PERDA: Penandatanganan 3 perda dari ranperda di Kantor DPRD Samosir, kemarin, Rabu (25/6/2025). (foto: kominfo samosir)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMOSIR -Bupati Samosir Vandiko Gultom secara resmi menandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (25/6/2025).

Tiga Perda yang ditetapkan tersebut antara lain:

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024

Baca Juga:

Perda tentang Bangunan Gedung

Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah

Baca Juga:

Penandatanganan dilakukan bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, dan Sarhockhel Tamba, serta disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Ketua Fraksi DPRD, para Asisten Sekdakab, dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.

"Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas perda ini secara cermat. Pandangan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi sangat memperkaya substansi ranperda yang kini sudah ditetapkan," ujar Vandiko Gultom, Kamis (26/6/2025).

Fokus Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan

Vandiko menekankan bahwa pembentukan ketiga perda tersebut menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, serta mendorong percepatan pelayanan publik.

Perda Bangunan Gedung, misalnya, akan meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan, sementara perubahan struktur perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

"Kita ingin kelembagaan daerah kita tepat fungsi, efisien, dan mendukung inovasi pelayanan publik," lanjut Vandiko.

DPRD Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pimpin Apel Gabungan Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Bekerja Secara Profesional dan Akuntabel
Karhutla di Tiga Kabupaten Sumut Berhasil Dipadamkan, DLHK: Penyebab Diduga Tradisi Bakar Rumput
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Jangan Senang Dulu! ASN Boleh WFA, Tapi Ini Syarat dan Batasannya
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
komentar
beritaTerbaru