SAMOSIR -Bupati SamosirVandiko Gultom secara resmi menandatangani persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (25/6/2025).
Tiga Perda yang ditetapkan tersebut antara lain:
Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024
Penandatanganan dilakukan bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, dan Sarhockhel Tamba, serta disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para Ketua Fraksi DPRD, para Asisten Sekdakab, dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
"Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas perda ini secara cermat. Pandangan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi sangat memperkaya substansi ranperda yang kini sudah ditetapkan," ujar Vandiko Gultom, Kamis (26/6/2025).
Fokus Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan
Vandiko menekankan bahwa pembentukan ketiga perda tersebut menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan, serta mendorong percepatan pelayanan publik.
Perda Bangunan Gedung, misalnya, akan meningkatkan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan, sementara perubahan struktur perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.
"Kita ingin kelembagaan daerah kita tepat fungsi, efisien, dan mendukung inovasi pelayanan publik," lanjut Vandiko.