Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai HUT ke-78 YMPI, Dorong Penguatan Pendidikan Islam
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pawai keliling dalam rangka peringatan Hari Lahir
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menambahkan dua badan baru dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yaitu Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan serta Badan Cadangan Nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 5 Agustus 2025, dan salinannya telah diterima oleh sejumlah media nasional, Jumat (8/8/2025).
Penambahan dua badan baru ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat organisasi Kemenhan agar lebih adaptif, profesional, dan terstruktur dalam menjawab tantangan pertahanan nasional yang semakin kompleks.
Salah satu unit baru, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan dan keberlanjutan alat utama sistem senjata (alutsista) serta sarana pendukung pertahanan lainnya.
Badan ini juga akan mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan, yang vital dalam mendukung logistik dan kesehatan militer.
"Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan, dan dipimpin oleh seorang Kepala Badan," bunyi Pasal 35A ayat (1) dan (2) Perpres 85/2025.
Fungsi badan ini mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemeliharaan alutsista dan sarana pertahanan, hingga evaluasi serta pelaporan kegiatan perawatan dan farmasi pertahanan.
Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Badan dan maksimal lima pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 35D.
Badan baru kedua yang dibentuk adalah Badan Cadangan Nasional, yang bertugas menyelenggarakan pembinaan, pemanfaatan, serta pemberdayaan komponen cadangan nasional sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta.
Unit ini juga bertanggung jawab atas penguatan sinergi antara masyarakat sipil dan militer dalam menjaga kedaulatan nasional serta menghadapi situasi darurat atau kontinjensi.
Badan Cadangan Nasional diatur dalam Pasal 35E hingga 35H dan menjadi institusi strategis dalam mengelola potensi pertahanan nasional berbasis sumber daya manusia dan komponen cadangan secara sistematis.
Selain menambah dua badan baru, Perpres 85/2025 juga melakukan sejumlah penyesuaian nomenklatur lembaga di Kementerian Pertahanan.
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pawai keliling dalam rangka peringatan Hari Lahir
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus membuka secara resmi pelatihan fardhu ki
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan terus memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat sebagai upaya menekan angka pengangguran di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengimbau pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengantisipasi potensi p
KESEHATAN
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Museum dan Rumah Singgah Pahlawan Buruh Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Tim
NASIONAL
JAKARTA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI masih menunggu surat resmi dari SMAN 1 Pontianak terkait penolakan mengikuti pelaksanaan
NASIONAL
CIANJUR Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik setelah penggunaan anggaran perjalanan dinas untuk menyewa helikopter senilai
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai penanganan judi online yang kini telah menyasar anakanak di Indonesia tidak bisa
NASIONAL
MEKAH Satu jemaah haji asal Kota Medan, Sumatera Utara, dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci, Arab Saudi. Jemaah bernama Kasiani Sigit
PERISTIWA
MANADO Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) dan Hari Reformasi (21 Mei) 2026, Front Pemuda Di Atas Garis (FPDR) S
PENDIDIKAN