Cuma 2 dari 34 Kanwil Capai Target di 2025, Purbaya Yakin Tahun Ini Jauh Lebih Baik
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
PADANGSISIMPUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Kamis (26/6/2025), di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban reklame liar serta penataan pondok-pondok makan dan warung di kawasan pemukiman dan wisata.
Dalam pelaksanaannya, giat yang dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) ini melibatkan ASN dan personel Tim Terpadu Satpol PP. Sebelum bertugas, seluruh anggota menggelar apel dan doa bersama di Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Tim bergerak menuju Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di Jalan BM Muda dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Di sepanjang jalan tersebut, petugas menertibkan banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan di tiang telepon dan pohon.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan ke Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yakni di Desa Pudun Julu dan Desa Pudun Jae, khususnya di Jalan Syech Zainal Abidin, Jalan Jenderal A. Haris Nasution, dan Jalan H. Dahlan Lubis. Di lokasi ini, petugas menertibkan sejumlah pondok tertutup yang melanggar Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok, gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.
"Kami menemukan beberapa pondok makan yang ditutup terpal dan spanduk melebihi batas ketentuan 30 cm. Hal ini melanggar Perwal dan berpotensi menjadi tempat tindakan asusila. Maka langsung kami tertibkan dan bawa ke Mako 55," ujar salah satu anggota tim.
Selain penertiban fisik, tim Satpol PP juga memberikan sosialisasi dan peringatan langsung kepada pemilik usaha agar tidak lagi memasang penutup pondok secara tertutup penuh.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP
Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perwal No. 23 Tahun 2011 tentang Penataan Pondok Usaha Makan dan Wisata
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan terkendali.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan pelanggaran Perda dan Perkada, serta mencegah tindakan asusila di Kota Padangsidimpuan," tegas Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya.*
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria bernama Fahrul Rozi (39) ditangkap personel Polrestabes Medan usai mencuri laptop milik Dedy David Napitupulu di dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek ka
EKONOMI
SUMENEP Kepanikan melanda ratusan penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 saat api membakar kapal di perairan utara Pulau Sapudi, Sumenep. Dalam k
PERISTIWA
JAKARTA Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2 rute SurabayaMakassar dilaporkan terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur. Para penumpang tamp
PERISTIWA
ACEH BESAR Keindahan Pantai Babah Kuala Mon Ikeun di Aceh Besar berhasil memikat hati para wisatawan yang berkunjung. Deburan ombak yang b
PARIWISATA