BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Gubernur Aceh Mualem Surati Presiden Prabowo: Minta Blang Padang Dikembalikan Jadi Tanah Wakaf Masjid Raya

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Juni 2025 19:19 WIB
Gubernur Aceh Mualem Surati Presiden Prabowo: Minta Blang Padang Dikembalikan Jadi Tanah Wakaf Masjid Raya
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto meminta agar tanah Blang Padang di Banda Aceh dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar tanah Blang Padang di Banda Aceh dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

Surat bernomor 400.8/7180 itu diteken langsung oleh Mualem dan disampaikan ke Presiden sebagai bentuk permintaan agar pemerintah pusat menghentikan klaim kepemilikan TNI AD atas tanah tersebut.

Menurut Mualem, tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diberikan oleh Sultan Iskandar Muda ratusan tahun silam.

Tanah itu diperuntukkan demi kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

"Pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh," tulis Mualem dalam suratnya.

Pasca bencana tsunami Aceh 2004, Kodam Iskandar Muda TNI AD disebut mulai memasang plang bertuliskan "Hak Pakai TNI AD" di atas lahan Blang Padang.

Hal itu dinilai masyarakat dan tokoh agama sebagai tindakan sepihak.

Mualem menyebutkan, berdasarkan telaahan sejarah, kajian hukum Islam, dan aspirasi masyarakat, tanah itu sah secara adat dan syariah sebagai tanah wakaf.

Dalam surat tersebut, Mualem juga menyertakan dokumen pendukung yang menguatkan status wakaf tanah Blang Padang dan meminta pemerintah pusat:

- Mengembalikan pengelolaan tanah wakaf kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman

- Memfasilitasi proses sertifikasi wakaf

- Menjaga proses secara tertib, bermartabat, dan transparan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru