
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
JEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
NasionalBANDA ACEH— Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kejelasan kebijakan terkait status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Tanah tersebut selama ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda, meski secara historis dan religius diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan kajian akademik dan analisis hukum dari berbagai perspektif. Di ICMI Aceh ada banyak pakar, doktor, dan profesor yang siap membantu," ujar Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Baca Juga:
Taqwaddin menjelaskan bahwa status tanah wakaf memiliki landasan hukum tersendiri yang berbeda dari tanah negara.
Tanah negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sementara tanah wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Baca Juga:
"Wakaf adalah bagian dari hukum Islam yang telah dipositifkan dalam sistem hukum nasional. Esensinya, tanah wakaf adalah milik orang yang diserahkan kepada Allah untuk kemaslahatan umat," jelas Taqwaddin.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hierarki kepemilikan tanah dari perspektif hukum dan teologi Islam, yaitu Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Pribadi.
Penyalahgunaan Wakaf adalah Dosa
Menanggapi isu pemanfaatan Blang Padang untuk kepentingan di luar peruntukan wakaf, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof. Dr. Hasbi Amiruddin, mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan moral atas penyalahgunaan harta wakaf.
"Jika tanah wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka itu berdosa, hasilnya haram, dan dapat mendatangkan hukuman Allah. Wakaf adalah amanah besar," tegas Guru Besar UIN Ar-Raniry ini.
Menurutnya, pewakaf umumnya ingin mendukung syiar Islam dan berharap pahala jariyah.
Pengalihan fungsi wakaf sama saja dengan merampas harapan akhirat si pewakaf.
JEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
NasionalBANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan KriminalSINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernu
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali hari ini, Minggu (29/6/2025). Sejum
Nasional