BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara

T.Jamaluddin - Minggu, 29 Juni 2025 07:46 WIB
103 view
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor. (Foto: T. Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH— Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kejelasan kebijakan terkait status kepemilikan dan pengelolaan tanah Blang Padang di Banda Aceh.

Tanah tersebut selama ini dikelola oleh Kodam Iskandar Muda, meski secara historis dan religius diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

"Kami mendukung surat Mualem tersebut. Bahkan jika diperlukan, kami siap memberikan dukungan kajian akademik dan analisis hukum dari berbagai perspektif. Di ICMI Aceh ada banyak pakar, doktor, dan profesor yang siap membantu," ujar Ketua ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.

Baca Juga:

Taqwaddin menjelaskan bahwa status tanah wakaf memiliki landasan hukum tersendiri yang berbeda dari tanah negara.

Tanah negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sementara tanah wakaf diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Baca Juga:

"Wakaf adalah bagian dari hukum Islam yang telah dipositifkan dalam sistem hukum nasional. Esensinya, tanah wakaf adalah milik orang yang diserahkan kepada Allah untuk kemaslahatan umat," jelas Taqwaddin.

Ia juga menekankan pentingnya memahami hierarki kepemilikan tanah dari perspektif hukum dan teologi Islam, yaitu Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Pribadi.

Penyalahgunaan Wakaf adalah Dosa

Menanggapi isu pemanfaatan Blang Padang untuk kepentingan di luar peruntukan wakaf, Anggota Penasehat ICMI Aceh, Prof. Dr. Hasbi Amiruddin, mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan moral atas penyalahgunaan harta wakaf.

"Jika tanah wakaf digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka itu berdosa, hasilnya haram, dan dapat mendatangkan hukuman Allah. Wakaf adalah amanah besar," tegas Guru Besar UIN Ar-Raniry ini.

Menurutnya, pewakaf umumnya ingin mendukung syiar Islam dan berharap pahala jariyah.

Pengalihan fungsi wakaf sama saja dengan merampas harapan akhirat si pewakaf.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polri Kerahkan 5.800 Personel Kawal Puncak HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Megawati dan Jokowi Masuk Daftar Undangan HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Akankah Keduanya Hadir?
Gubernur Aceh Mualem Surati Presiden Prabowo: Minta Blang Padang Dikembalikan Jadi Tanah Wakaf Masjid Raya
Tahun Baru Islam, Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Dipadati Ribuan Jamaah dan Wisatawan
Lagi! Prabowo Puji Gagasan Jokowi dalam Peresmian KEK Sanur
HUT ke-79 Bhayangkara Akan Digelar di Monas, Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara
komentar
beritaTerbaru