
Wapres Gibran Kunjungi Anak-anak Korban Perusakan Rumah Doa GKSI Padang: Negara Hadir untuk Semua
PADANG Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan kepeduliannya terhadap para jemaat Gereja Kristen Setia In
Nasional
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada awal Januari 2025. Hingga saat ini, MK masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil pemilihan. Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang perdana direncanakan digelar pada tanggal 3 Januari 2025, namun paling lambat akan berlangsung pada hari keempat setelah proses registrasi selesai.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan persidangan sengketa Pilkada 2024 sedang disusun dan direncanakan dimulai pada awal Januari. “Ya kira-kiranya di awal Januari, kalau tidak ada halangan, sidang perdana akan dimulai tanggal 3 Januari,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Pendaftaran permohonan sengketa untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November 2024 dan akan ditutup pada 18 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang, paslon gubernur yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut.
Baca Juga:
Proses registrasi sengketa dilakukan oleh pihak pemohon, dan MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan perkara yang diajukan. “Putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat,” tegas Suhartoyo. Keputusan ini juga mengikat bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang wajib menindaklanjutinya.
Sebagai bagian dari proses sengketa, para pihak yang terlibat akan dipanggil, dan pemanggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum sidang dimulai. “Ada hukum acara yang menetapkan pemanggilan harus dilakukan tiga hari kerja sebelumnya, jadi sidang pertama baru bisa dimulai setelah itu,” tambah Suhartoyo.
Baca Juga:
MK berharap tahapan sengketa Pilkada ini dapat berjalan transparan dan adil, memberikan ruang bagi paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan sidang sengketa ini, diharapkan hasil Pilkada yang sah dapat tercapai, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(N/014)
PADANG Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan kepeduliannya terhadap para jemaat Gereja Kristen Setia In
NasionalJAKARTA Pelatih kepala Timnas Indonesia U23, Gerald Vanenburg, secara resmi tidak akan memimpin skuad Garuda Muda dalam ajang SEA Games
OlahragaMEDAN Kebakaran hebat melanda Gedung Madina Al Munawwarah yang berada di kawasan Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution N
PeristiwaJAKARTA Harapan besar bangsa Indonesia untuk meraih gelar juara di kandang sendiri harus pupus setelah Timnas Indonesia U23 takluk 01
OlahragaJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk segera mengosongkan kawa
PeristiwaTATEYAMA Beberapa ekor paus berukuran besar dilaporkan terdampar di sepanjang pantai kota Tateyama, Prefektur Chiba, Jepang, pada Rabu (
InternasionalJAKARTA Keluarga besar mendiang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, menyampaikan harapan agar proses penyelidik
Hukum dan KriminalTOKYO Gelombang tsunami awal dampak dari gempa bumi berkekuatan Magnitudo 8,7 yang mengguncang lepas pantai Timur Jauh Rusia pada Rabu (
InternasionalJEMBRANA Sebanyak 40 kader Posyandu Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pada Senin, 28
KesehatanDENPASAR Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, secara resmi membuka rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Nasional (Bimtek) Anggota DPR
Politik