BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

MK Siapkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Awal Januari, Pendaftaran Masih Dibuka

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 09:58 WIB
35 view
MK Siapkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Awal Januari, Pendaftaran Masih Dibuka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada awal Januari 2025. Hingga saat ini, MK masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil pemilihan. Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang perdana direncanakan digelar pada tanggal 3 Januari 2025, namun paling lambat akan berlangsung pada hari keempat setelah proses registrasi selesai.

Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan persidangan sengketa Pilkada 2024 sedang disusun dan direncanakan dimulai pada awal Januari. “Ya kira-kiranya di awal Januari, kalau tidak ada halangan, sidang perdana akan dimulai tanggal 3 Januari,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Pendaftaran permohonan sengketa untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November 2024 dan akan ditutup pada 18 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang, paslon gubernur yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut.

Baca Juga:

Proses registrasi sengketa dilakukan oleh pihak pemohon, dan MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan perkara yang diajukan. “Putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat,” tegas Suhartoyo. Keputusan ini juga mengikat bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang wajib menindaklanjutinya.

Sebagai bagian dari proses sengketa, para pihak yang terlibat akan dipanggil, dan pemanggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum sidang dimulai. “Ada hukum acara yang menetapkan pemanggilan harus dilakukan tiga hari kerja sebelumnya, jadi sidang pertama baru bisa dimulai setelah itu,” tambah Suhartoyo.

Baca Juga:

MK berharap tahapan sengketa Pilkada ini dapat berjalan transparan dan adil, memberikan ruang bagi paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan sidang sengketa ini, diharapkan hasil Pilkada yang sah dapat tercapai, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
komentar
beritaTerbaru