Bupati Pekalongan Terjerat OTT, Kekayaannya Didominasi Properti Senilai Rp 74 M
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada awal Januari 2025. Hingga saat ini, MK masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi pasangan calon (paslon) yang tidak puas dengan hasil pemilihan. Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang perdana direncanakan digelar pada tanggal 3 Januari 2025, namun paling lambat akan berlangsung pada hari keempat setelah proses registrasi selesai.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan persidangan sengketa Pilkada 2024 sedang disusun dan direncanakan dimulai pada awal Januari. “Ya kira-kiranya di awal Januari, kalau tidak ada halangan, sidang perdana akan dimulai tanggal 3 Januari,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Pendaftaran permohonan sengketa untuk Pilkada 2024 telah dibuka sejak 27 November 2024 dan akan ditutup pada 18 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang, paslon gubernur yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut.
Proses registrasi sengketa dilakukan oleh pihak pemohon, dan MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan perkara yang diajukan. “Putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada bersifat final dan mengikat,” tegas Suhartoyo. Keputusan ini juga mengikat bagi KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang wajib menindaklanjutinya.
Sebagai bagian dari proses sengketa, para pihak yang terlibat akan dipanggil, dan pemanggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum sidang dimulai. “Ada hukum acara yang menetapkan pemanggilan harus dilakukan tiga hari kerja sebelumnya, jadi sidang pertama baru bisa dimulai setelah itu,” tambah Suhartoyo.
MK berharap tahapan sengketa Pilkada ini dapat berjalan transparan dan adil, memberikan ruang bagi paslon yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan sidang sengketa ini, diharapkan hasil Pilkada yang sah dapat tercapai, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
DOHA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, mengungkapkan situasi di Qatar hingga Selasa (3/3/2026) masih belum kondu
INTERNASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui pel
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan ketahanan pangan di wilayah ini dalam kondisi aman menghadapi masa Ra
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, menyatakan bahwa Iran siap menghadapi konflik jangka panjang
INTERNASIONAL
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI