"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, salah satunya Bupati," ujarnya, Selasa (3/3).
Sebagai pejabat publik, Fadia memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan terakhir per 30 Maret 2025 untuk periode 2024, total harta Fadia tercatat Rp 85,6 miliar.
Mayoritas kekayaannya berupa properti, senilai Rp 74,29 miliar, tersebar di Pekalongan, Bogor, Semarang, serta Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, dengan jumlah 26 bidang tanah dan bangunan.
Selain itu, Fadia memiliki dua mobil senilai Rp 1,18 miliar, harta bergerak Rp 3,02 miliar, serta kas dan tabungan Rp 10,33 miliar.
Total nilai harta sebenarnya mencapai Rp 88,82 miliar, namun dikurangi utang sebesar Rp 3,2 miliar sehingga tercatat Rp 85,62 miliar.
Kasus OTT ini masih dalam tahap pemeriksaan KPK. Belum ada keterangan resmi mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat Fadia maupun barang bukti yang diamankan.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Bupati Pekalongan Terjerat OTT, Kekayaannya Didominasi Properti Senilai Rp 74 M