"Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan matang, sesuai kebutuhan, dan proses pengadaan yang transparan," kata Budi dalam keterangan yang diunggah akun Instagram resmi KPK, Minggu (29/2/2026).
Ia menekankan masyarakat dan aparat pengawas harus aktif memantau agar tidak terjadi penyimpangan.
"KPK melihat masih banyak mobil dinas yang tidak dikembalikan pejabat sebelumnya. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, bahkan termasuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan pengadaan mobil dinas dilakukan berdasarkan kebutuhan lapangan.
Mobil operasional tersebut harus mampu melintasi medan ekstrem di wilayah Kaltim, sehingga kepala daerah dapat memantau langsung kondisi jalan dan keluhan masyarakat di pelosok.
"Kendaraan ini diperlukan untuk memastikan efektivitas kerja kepala daerah di medan berat. Pak Gubernur ingin memantau langsung setiap permasalahan di wilayah terpencil," jelas Sri.
KPK pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan mobil dinas, melalui kanal resmi KPK atau aparat penegak hukum.
Dengan pengawasan ketat, KPK berharap pengadaan aset negara dapat berjalan sesuai aturan, mencegah kerugian daerah, dan menjaga transparansi anggaran publik.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
KPK Minta Masyarakat Awasi Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar, Potensi Korupsi Bisa Terjadi