JAKARTA -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang kini menjabat sebagai Wakil Kasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, menyatakan harapannya agar kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri dapat segera diselesaikan.
“Contohnya kasus (Firli Bahuri) tadi yang disampaikan, ya kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama. Tentunya semakin cepat prosesnya, semakin tercapai pula tujuan hukum tadi,” ujar Novel di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Senin (9/12/2024).
Novel juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.
“Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi. Karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara. Dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula saat Firli Bahuri, yang saat itu menjabat Ketua KPK, dituduh meminta sejumlah uang dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sendiri terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Pertanian yang sedang diusut oleh KPK.
Dalam persidangan kasus SYL, terungkap bahwa mantan Menteri Pertanian tersebut memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan agar kasus korupsi di Kementan dapat diredam.
SYL sendiri didakwa menerima pungutan liar senilai Rp44,5 miliar dari sejumlah pejabat di Kementan. Namun, Firli membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
Kasus dugaan pemerasan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Firli Bahuri bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu. Namun hingga kini, proses hukum terhadap mantan Ketua KPK itu belum menunjukkan perkembangan signifikan, dan Firli masih belum ditahan.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya penegakan hukum dan kepercayaan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
(N/014)
Novel Baswedan Harap Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Segera Dituntaskan