Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa mayoritas pulau kecil di Indonesia masih belum memiliki sertifikat resmi.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025).
"Pulau kecil yang belum bersertifikat ada 15.977 atau setara dengan 92,12 persen dari total pulau kecil yang ada," ujar Nusron di hadapan anggota dewan.
Pulau kecil, menurut klasifikasi, adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi. Berdasarkan data yang dipaparkan, total terdapat 17.343 pulau kecil yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia. Banyak dari pulau-pulau tersebut masuk dalam kategori Area Perlindungan Laut (APL).
Nusron menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, hanya 1.366 pulau kecil yang telah memiliki sertifikat atau terdaftar sebagai bidang tanah.
Pulau Kecil Terluar Juga Masih Banyak Belum Tercatat
Terkait pulau kecil terluar, Nusron memaparkan bahwa terdapat 111 pulau kecil terluar di Indonesia. Dari jumlah itu:
87 pulau sudah terdaftar bidang tanahnya.
24 pulau belum memiliki bidang tanah terdaftar.
Ia menambahkan, ada dua alasan utama mengapa pulau tersebut belum dapat disertifikasi:
Masuk dalam kawasan hutan, sehingga berada di bawah kewenangan rezim kehutanan dan bukan BPN.
Berstatus tanah negara bebas, terutama jika masuk dalam APL dan belum ada pihak yang menguasai secara hukum.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.