BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Skandal Sewa Gedung Fiktif di Padangsidimpuan: Gedung Milik Sendiri, Anggaran Rp120 Juta Menguap?

Mora Siregar - Kamis, 03 Juli 2025 14:38 WIB
89 view
Skandal Sewa Gedung Fiktif di Padangsidimpuan: Gedung Milik Sendiri, Anggaran Rp120 Juta Menguap?
Pengamat kebijakan publik dari Aliansi Warga Peduli Pengawasan dan Pembangunan (AWP2J) Indonesia, Erijon DTT. (foto: Mora Siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Dugaan maladministrasi menyeruak dari pengelolaan anggaran belanja sewa gedung kantor di Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan tahun anggaran 2024.

Proyek dengan kode RUP 48095326 bertajuk "Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor" senilai Rp120 juta, ternyata menyebutkan pekerjaan untuk "Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan" yang berlokasi di gedung milik pemerintah sendiri.

Ketidaksesuaian antara judul paket dan uraian pekerjaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Baca Juga:

Pasalnya, gedung LPSE merupakan aset Pemko, sehingga alokasi dana untuk menyewa fasilitas milik sendiri dinilai janggal dan rawan penyimpangan.

Saat dimintai keterangan pada Rabu (2/7/2025), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Siti Humairoh Hasibuan, memilih bungkam.

Baca Juga:

Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi di lingkup PBJ Pemko Padangsidimpuan.

Sorotan publik pun mengarah pada lemahnya pengawasan internal.

Pengamat kebijakan publik dari Aliansi Warga Peduli Pengawasan dan Pembangunan (AWP2J) Indonesia, Erijon DTT, mendesak DPRD Kota Padangsidimpuan untuk segera turun tangan dan melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut.

"DPRD harus proaktif dalam membahas realisasi LKPJ APBD 2024, dan hasilnya wajib dibuka ke publik. Ini penting agar tata kelola pemerintahan di Padangsidimpuan semakin transparan dan akuntabel," tegas Erijon.

Lebih jauh, Erijon menekankan bahwa jika dugaan maladministrasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berdampak pada kerugian negara dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan dan tata kelola di bidang pengadaan barang dan jasa agar selaras dengan prinsip good governance, serta bebas dari konflik kepentingan maupun penyalahgunaan anggaran.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Proyek Jalan Sumut Jadi Bukti Nyata, ICW: Platform Digital Tak Cukup Cegah Korupsi
Plang Proyek Tak Ada, Drainase di Jl. Gaperta Ujung Diduga Langgar Aturan & Sarat Penyimpangan
Kasus Dugaan Penggelapan Dana WC Desa Hayo Gagal Dimediasi, Bupati Nias Barat Siap Limpahkan ke APH
Fraksi PDI-P Desak Wali Kota Copot Plt Sekdakot Padangsidimpuan: Dinilai Gagal Bangun Komunikasi Eksekutif-Legislatif
PC IMM dan GM GRIB Jaya Soroti “Dua Matahari” di Pemko Padangsidimpuan: Dugaan Jual Beli Jabatan dan Isu KKN?
Bobby Nasution Klaim Tak Tahu Keterlibatan Swasta Saat Tinjau Jalan Sipiongot: "Jujur Saya Baru Tahu"
komentar
beritaTerbaru