BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

KPU Jakarta Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilgub 2024, Saksi Paslon Ridwan Kamil-Suswono Walkout

BITVonline.com - Minggu, 08 Desember 2024 09:03 WIB
KPU Jakarta Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilgub 2024, Saksi Paslon Ridwan Kamil-Suswono Walkout
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menggelar Rapat Pleno untuk rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024). Meskipun hasil rekapitulasi akan segera diumumkan, rapat tersebut diwarnai dengan ketegangan karena adanya keberatan dari saksi pasangan calon (paslon) tertentu.

Sebelum membacakan hasil keputusan, Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, memberikan kesempatan kepada saksi dari masing-masing pasangan calon untuk memberikan tanggapan terkait hasil rekapitulasi. “Apakah ada ketidakcocokan dari data yang disampaikan? Sudah cocok-cocok nomor 2? Sudah cocok nomor 3? Sudah cocok Bawaslu?” tanya Wahyu kepada hadirin.

Namun, ketegangan muncul ketika saksi paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang dibacakan. Tak hanya itu, saksi dari paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, juga melayangkan keberatan yang sama.

Saksi dari paslon Ridwan Kamil dan Suswono bahkan memutuskan untuk walkout (keluar) dari rapat pleno, sebagai bentuk protes atas dugaan kecurangan yang terjadi di TPS Pinang Ranti. Tim Hukum paslon Ridwan Kamil, Ramdan Alamsyah, menyebutkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum yang mencoblos salah satu paslon gubernur pada 18 surat suara di TPS Pinang Ranti pada 27 November 2024. “Hasil tersebut tidak sah karena adanya dugaan kecurangan yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Ramdan.

Akibat kekecewaan tersebut, saksi paslon nomor urut 1 dan 2 menolak untuk menandatangani hasil berita acara rekapitulasi, yang menyebabkan rapat pleno terpaksa diskors selama 20 menit. Rapat dilanjutkan setelah jeda, tetapi kembali diskors selama 10 menit karena saksi dari paslon nomor 2 belum hadir.

Meskipun ada ketegangan tersebut, KPU Jakarta melanjutkan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan dengan penuh kehati-hatian. Keputusan akhir akan diumumkan setelah seluruh proses administratif selesai dan tidak ada kendala lebih lanjut.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru