PADANG LAWAS UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pelaku diketahui bernama Agus Bakti Harahap, pria berusia 50 tahun, warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Gunung Tua.
Ia ditangkap pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di samping warung milik warga bernama Fahmi Lubis.
Setelah diminta mengambil kembali barang yang dibuangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,07 gram.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, Agus mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Sani Siregar (saat ini masih dalam penyelidikan).
Agus mengaku bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seorang pemesan seharga Rp150 ribu.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung warna hitam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.
Saat ini, Agus Bakti Harahap telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tapsel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi penangkapan ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Padang Bolak, yakni:
- Aiptu Sofyan Harahap
- Aiptu Darussalam Harahap
- Aipda Muhammad Ridhoan Harahap
- Bripka Abdul Hasani
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.*