BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Bupati Deli Serdang Buka Suara Soal MTs Al Washliyah yang Digembok: "Bukan Hanya Kami"

Raman Krisna - Selasa, 15 Juli 2025 18:34 WIB
219 view
Bupati Deli Serdang Buka Suara Soal MTs Al Washliyah yang Digembok: "Bukan Hanya Kami"
Pelajar Al Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menunggu di tepi jalan usai sekolahnya digembok Pemkab. (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, akhirnya angkat bicara terkait polemik penggembokan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Insiden ini menyebabkan siswa MTs terpaksa mengikuti proses belajar di tenda darurat.

Dalam keterangannya pada Selasa (15/7/2025), Asri menjelaskan bahwa penggembokan gedung sekolah tersebut tidak hanya dilakukan oleh Pemkab, tetapi juga oleh pihak Al Washliyah.

"Sebenarnya sekolah itu digembok oleh kedua belah pihak. Al Washliyah gembok, Pemkab menggembok. Supaya tak ada pihak yang sama sekali diuntungkan," ujar Asri.

Awal Mula Konflik

Masalah bermula dari kepemilikan lahan seluas 3,5 hektare yang ternyata merupakan milik Al Washliyah. Pada tahun 1980-an, Pemkab Deli Serdang membangun SMP Negeri 2 Galang di atas tanah tersebut. Ketika bangunan SMPN 2 Galang dikosongkan tahun 2024, pihak Al Washliyah mengajukan permohonan untuk memakai gedung tersebut.

Mereka bahkan sempat mendapatkan izin penggunaan dari Penjabat (Pj) Bupati saat itu, Wiriya Alrahman, yang juga menjanjikan hibah bangunan kepada Al Washliyah. Namun, Minggu 13 Juli 2025, gedung tersebut digembok oleh Pemkab Deli Serdang.

Soal Proses Hibah

Bupati Asri menjelaskan, hibah aset pemerintah tidak bisa sembarangan dilakukan. Menurutnya, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hibah hanya bisa dilakukan jika aset tidak lagi diperlukan.

"Saat ini masih ada 325 siswa SMPN 2 Galang kelas 2 dan 3 yang belum tamat. Setelah mereka selesai, baru hibah akan diproses," katanya.

Ia menyebut pihak Al Washliyah telah melanggar kesepakatan dengan Pemkab karena tidak menunggu proses tersebut selesai.

Tidak Ada Skema Shift Gedung

Bupati Asri juga menolak usulan penggunaan shift gedung oleh dua institusi berbeda, karena bertentangan dengan aturan penggunaan aset negara.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru