BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Wali Kota Medan Pastikan Gugurnya Peserta Lelang Jabatan Bukan Karena Syarat Poin Enam Terkait Pengalaman

Abyadi Siregar - Kamis, 17 Juli 2025 13:40 WIB
74 view
Wali Kota Medan Pastikan Gugurnya Peserta Lelang Jabatan Bukan Karena Syarat Poin Enam Terkait Pengalaman
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: tangkapan layar ig ricowaas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang menuai pertanyaan dari sejumlah pihak, yakni poin keenam mengenai pengalaman jabatan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa peserta harus "memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun."

Menanggapi hal tersebut, Rico menyebut bahwa ketentuan itu memang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, menurutnya, penafsiran terhadap aturan itu seharusnya dilakukan secara bijak dan tidak terlalu kaku.

"Kalau menurut saya, tafsirnya ya jangan kaku. Misalnya, seorang camat juga punya pengalaman soal kesehatan karena sering bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jadi menurut saya, ini masih bersifat multitafsir," ujar Rico saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Rico juga menyampaikan bahwa seleksi JPTP ini tetap bersifat terbuka untuk semua aparatur sipil negara yang memenuhi kriteria, meski tentu akan lebih diutamakan yang memiliki pengalaman relevan.

"Ini proses terbuka. Harapan saya tafsir terhadap persyaratan bisa lebih fleksibel, tentu tetap dengan memperhatikan kompetensi. Tapi jangan sampai membatasi ruang bagi mereka yang berpotensi," lanjutnya.

Terkait kabar bahwa 18 peserta gugur dalam tahapan seleksi administrasi, Rico menegaskan hal itu bukan semata karena tidak memenuhi syarat poin enam.

"Yang saya tahu, ada yang tidak kembalikan berkas, atau mungkin belum paham cara penggunaan aplikasi dari BKN. Jadi bukan karena poin pengalaman itu semata," ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap.

Ia memastikan bahwa peserta yang tidak lolos seleksi administrasi mayoritas tidak berhasil menyelesaikan proses unggah berkas di platform digital ASN Karir dari BKN.

"Mereka tidak melakukan submit hingga batas akhir. Jadi secara sistem dianggap tidak mendaftar. Ini lebih ke persoalan teknis, bukan karena tidak memenuhi poin pengalaman," jelas Subhan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru