"Tough Guy", Sinyal Indonesia Penentu di BoP?
Oleh Michael F. Umbas. TIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi aja
OPINI
JAKARTA -Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan yang diajukan pada Rabu (4/12/2024) telah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam keterangannya, Mba Ita meminta pengadilan memastikan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen perkara yang diakses pada Sabtu (7/12/2024).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mba Ita dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang memenuhi kecukupan alat bukti.
“Ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi, maka kami naikkan ke penyidikan,” jelas Asep pada Kamis (18/7/2024).
Asep juga memastikan tidak ada unsur politisasi dalam penanganan kasus ini. “Yang kami pertimbangkan adalah hasil penyelidikan dan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal resmi mengenai sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. Mba Ita menjadi pemohon dalam gugatan ini, sementara pimpinan KPK bertindak sebagai termohon.
Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, terlebih setelah KPK menyatakan akan menangani perkara ini dengan fokus tanpa campur tangan politis.
KPK juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait kasus ini. “Kami bekerja berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan pada pertimbangan lainnya,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang tengah diawasi publik, mengingat peran penting Pemerintah Kota Semarang dalam pembangunan daerah.
(N/014)
Oleh Michael F. Umbas. TIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi aja
OPINI
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menghadiri pelantikan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Per
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia menghadapi dinamika terbaru terkait kebijakan t
EKONOMI
MEDAN Bulan Ramadhan menjadi momentum utama bagi umat Muslim untuk meraih pahala berlimpah.Selain menahan lapar dan dahaga, ada sejumlah
AGAMA
DELI SERDANG Perayaan Imlek Bersama seDeli Serdang Tahun 2026 M/2577 Kongzili berlangsung meriah di Kito Convention Hall, Kecamatan Tan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan sekaligus iklim investasi yang ramah lingk
PEMERINTAHAN
SITAHUIS Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ernita Naibaho, bersama mitra pem
PEMERINTAHAN
BATU BARA Polemik pengelolaan anggaran Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) KeXVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran
NASIONAL
DENPASAR Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster menekankan perlunya perhatian serius terhadap kasus HIV/AIDS yang masih me
KESEHATAN
DENPASAR Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster memberikan dukungan penuh kepada Rasha Azzahra, siswi kelas XI SMAS Santo
NASIONAL