BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan oleh PT NMN: “Bukan di Sini Obyeknya”

Raman Krisna - Senin, 21 Juli 2025 20:44 WIB
89 view
Warga Rambung Baru Tolak Konstatering Lahan oleh PT NMN: “Bukan di Sini Obyeknya”
Aksi penolakan konstatering terhadap PN Lubukpakam atas sengketa lahan dengan PT NMN di Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/7/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Aksi penolakan terhadap proses konstatering (pencocokan lahan) yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubukpakam atas sengketa lahan dengan PT Nirvana Memorial Nusantara (PT NMN) mendapat reaksi tegas dari warga Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (21/7/2025).

Unjuk rasa yang berlangsung damai ini diikuti oleh ratusan warga, mahasiswa, tokoh masyarakat sipil, hingga aparat pemerintahan desa.

Di barisan terdepan tampak Kepala Desa Rambung Baru, Piman Tarigan, yang secara langsung menyuarakan keberatan atas proses konstatering tersebut.

"Kami menolak konstatering, karena salah obyek. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyebutkan lokasi sengketa berada di Desa Bingkawan, bukan di Rambung Baru," tegas Piman kepada tim juru sita PN Lubukpakam.

Penolakan ini dilakukan warga secara simbolis dengan membawa hasil pertanian dan mempersembahkan tarian budaya Karo sebagai bentuk perlawanan damai.

Mereka menyatakan bahwa tanah yang hendak dicocokkan bukan merupakan bagian dari obyek sengketa yang dimaksud dalam keputusan pengadilan.

Salah seorang warga, Medianto Surbakti, menuturkan bahwa tanah yang diklaim PT NMN sebagai miliknya merupakan tanah leluhur masyarakat Rambung Baru.

"PT Nirvana menyebut ini Desa Bingkawan, padahal ini jelas-jelas wilayah Rambung Baru. Kami hidup dari tanah ini, dan akan menjaganya," ujarnya penuh keyakinan.

Penasehat hukum warga, Audo Sinaga, turut mendampingi dalam aksi ini.

Ia menyoroti penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang untuk PT NMN.

Menurutnya, terjadi kekeliruan lokasi dalam dokumen hukum tersebut.

"Dalam sertifikat PT NMN, obyek tanah disebut berada di Desa Bingkawan. Namun, kegiatan dan gugatan dilakukan di Desa Rambung Baru. Ini bentuk kekeliruan administratif yang fatal," tegas Audo.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru