MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumut, Senin (28/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sumut serta 33 kabupaten/kota secara daring.
Rakor ini menjadi bagian dari komitmen kuat Pemprov Sumut dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, sekaligus mengevaluasi kinerja PPID utama dan pembantu dalam menyampaikan layanan informasi kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong, mengatakan Rakor ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan, serta memonitor kualitas pelayanan informasi publik yang dijalankan oleh para PPID di masing-masing wilayah kerja.
"Kami berharap sinergi seluruh elemen, dari kepala daerah, kepala dinas, hingga petugas pelaksana, agar mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan partisipatif," ujar Porman.
Sebagai wujud transparansi dan kemudahan layanan, Pemprov Sumut telah menyediakan portal PPID daring yang dapat diakses publik melalui situs: https://ppid.sumutprov.go.id.
Kehadiran portal ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat distribusi informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Rakor juga menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rega Tadeak Hakim, yang menekankan pentingnya peran aktif pimpinan daerah dalam mendorong budaya keterbukaan informasi.
Ia menyoroti perlunya peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi teknologi informasi, serta penguatan komunikasi dan partisipasi publik.
"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegas Rega.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution, dalam kesempatan yang sama menjelaskan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi setiap saat, berkala, serta-merta, berdasarkan permintaan, dan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Sumut pada tahun 2024 meraih predikat Informatif dengan posisi ke-19 nasional untuk kategori pemerintah provinsi.