BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?

Daniel Simanjuntak - Selasa, 29 Juli 2025 15:26 WIB
Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab?
Serial Dana Desa Nias Selatan (Edisi 4): Perbup Berlaku, Verifikasi Mandek, Siapa Bertanggung Jawab? (foto: Daniel Tulus Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki payung hukum yang cukup tegas untuk mengatur transparansi pengelolaan dana desa, salah satunya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018.

Namun dalam praktiknya, penerapan aturan ini masih jauh dari harapan.

Di atas kertas pengawasan terlihat rapi, namun di lapangan, sejumlah prosedur kerap mandek dan meninggalkan polemik berkepanjangan.

Perbup tersebut mengatur dengan jelas bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa harus melalui proses verifikasi Inspektorat sebelum pengesahan.

Informasi terkait dana desa juga wajib dibuka kepada publik melalui media informasi desa.

Lebih lanjut, hasil verifikasi digunakan sebagai dasar Bupati untuk menyalurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun, temuan tim investigasi menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan sistematis justru tidak terlaksana secara optimal.

Antara 2021 hingga 2022, sejumlah kepala desa di Nias Selatan mengaku menerima pemotongan dana desa secara sepihak.

Alasannya: adanya sisa dana desa periode 2015–2018 yang belum direkonsiliasi.

Sayangnya, tanggung jawab tersebut justru dibebankan kepada kepala desa yang menjabat setelah periode tersebut.

"Banyak dari kami tak pernah terlibat dalam penggunaan dana di masa lalu. Kami hanya diminta menanggung akibatnya," ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.

Beberapa desa berhasil membuktikan bahwa laporan mereka lengkap dan sesuai aturan.

Mereka melakukan koordinasi dengan mantan pejabat sementara (Pj) kepala desa, menyelesaikan administrasi secara mandiri, atau menyerahkan dokumen pembuktian tambahan.

Namun puluhan desa lainnya tidak seberuntung itu.

Minimnya respons dari pejabat terdahulu, ketidakhadiran tim verifikator Inspektorat, serta kurang aktifnya pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat proses klarifikasi menjadi buntu.

Hasilnya, potongan tetap terjadi tanpa ruang penyelesaian yang transparan.

"Kalau aturan Perbup dijalankan betul, seharusnya tidak ada dana sisa seperti ini. Kalau pun ada, mestinya penanggung jawab lama yang dimintai pertanggungjawaban," tegas salah seorang kepala desa.

Dalam teori, prosedur pengawasan berjalan sederhana, yaitu laporan dicek, saldo dikonfirmasi, penanggung jawab lama disurati, dan publik diinformasikan.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya celah besar dalam pelaksanaannya.

Meski pihak Inspektorat, DPMD, dan Irban Desa disebut hadir dalam proses rekonsiliasi, tidak ada kepastian siapa yang benar-benar menjalankan fungsi verifikasi sesuai amanat Perbup.

Banyak laporan yang tidak tersampaikan, dan dokumen pertanggungjawaban dibiarkan menggantung.

Investigasi lebih dalam juga menemukan adanya dinamika dalam penyusunan Perbup tersebut.

Beberapa pasal penting, termasuk pasal verifikasi, sempat mengalami penolakan dan tarik ulur sebelum disahkan.

Indikasi adanya perbedaan kepentingan dalam proses legislasi internal ini menunjukkan bahwa sejak awal, ada pihak-pihak yang mencoba melemahkan sistem pengawasan tersebut.

Dalam edisi selanjutnya, tim investigasi akan mengungkap nama-nama pejabat kunci di balik kebijakan rekonsiliasi, mengapa penanggung jawab lama tidak dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana saldo yang seharusnya diumumkan ke publik justru menghilang dalam ruang rapat tertutup.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru