Dituding Minta 'Uang Damai' Rp 30 Juta Bebaskan Pekerja Spa, Polrestabes Medan Buka Suara
MEDAN Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebeka
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki payung hukum yang cukup tegas untuk mengatur transparansi pengelolaan dana desa, salah satunya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2018.
Namun dalam praktiknya, penerapan aturan ini masih jauh dari harapan.
Di atas kertas pengawasan terlihat rapi, namun di lapangan, sejumlah prosedur kerap mandek dan meninggalkan polemik berkepanjangan.
Perbup tersebut mengatur dengan jelas bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa harus melalui proses verifikasi Inspektorat sebelum pengesahan.
Informasi terkait dana desa juga wajib dibuka kepada publik melalui media informasi desa.
Lebih lanjut, hasil verifikasi digunakan sebagai dasar Bupati untuk menyalurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, temuan tim investigasi menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan sistematis justru tidak terlaksana secara optimal.
Antara 2021 hingga 2022, sejumlah kepala desa di Nias Selatan mengaku menerima pemotongan dana desa secara sepihak.
Alasannya: adanya sisa dana desa periode 2015–2018 yang belum direkonsiliasi.
Sayangnya, tanggung jawab tersebut justru dibebankan kepada kepala desa yang menjabat setelah periode tersebut.
"Banyak dari kami tak pernah terlibat dalam penggunaan dana di masa lalu. Kami hanya diminta menanggung akibatnya," ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa desa berhasil membuktikan bahwa laporan mereka lengkap dan sesuai aturan.
Mereka melakukan koordinasi dengan mantan pejabat sementara (Pj) kepala desa, menyelesaikan administrasi secara mandiri, atau menyerahkan dokumen pembuktian tambahan.
Namun puluhan desa lainnya tidak seberuntung itu.
Minimnya respons dari pejabat terdahulu, ketidakhadiran tim verifikator Inspektorat, serta kurang aktifnya pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat proses klarifikasi menjadi buntu.
Hasilnya, potongan tetap terjadi tanpa ruang penyelesaian yang transparan.
"Kalau aturan Perbup dijalankan betul, seharusnya tidak ada dana sisa seperti ini. Kalau pun ada, mestinya penanggung jawab lama yang dimintai pertanggungjawaban," tegas salah seorang kepala desa.
Dalam teori, prosedur pengawasan berjalan sederhana, yaitu laporan dicek, saldo dikonfirmasi, penanggung jawab lama disurati, dan publik diinformasikan.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya celah besar dalam pelaksanaannya.
Meski pihak Inspektorat, DPMD, dan Irban Desa disebut hadir dalam proses rekonsiliasi, tidak ada kepastian siapa yang benar-benar menjalankan fungsi verifikasi sesuai amanat Perbup.
Banyak laporan yang tidak tersampaikan, dan dokumen pertanggungjawaban dibiarkan menggantung.
Investigasi lebih dalam juga menemukan adanya dinamika dalam penyusunan Perbup tersebut.
Beberapa pasal penting, termasuk pasal verifikasi, sempat mengalami penolakan dan tarik ulur sebelum disahkan.
Indikasi adanya perbedaan kepentingan dalam proses legislasi internal ini menunjukkan bahwa sejak awal, ada pihak-pihak yang mencoba melemahkan sistem pengawasan tersebut.
Dalam edisi selanjutnya, tim investigasi akan mengungkap nama-nama pejabat kunci di balik kebijakan rekonsiliasi, mengapa penanggung jawab lama tidak dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana saldo yang seharusnya diumumkan ke publik justru menghilang dalam ruang rapat tertutup.*
MEDAN Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebeka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Terus Jadi Anti Pembual (Terjal) Luke Susilo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa permohonan Perselisih
POLITIK
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyelidiki keberadaan sebuah foto yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesi
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Sumut memperkuat kolaborasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kesiapan lahan untuk pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemko M
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat kembali menghidupkan semangat gotong royong untuk menjaga kebersihan li
PEMERINTAHAN
TAPANULI TENGAH Banjir kembali melanda sejumlah permukiman warga di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, setelah hujan meng
PERISTIWA
DELI SERDANG Dua pria, Irwansyah alias Tepos (41) dan Indra Syahputra Sinaga alias Doyok (26), ditangkap polisi karena diduga terlibat pere
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGOYA Rahmat Erwin Abdullah kembali mencatat prestasi besar setelah meraih medali emas angkat besi kelas 75 kilogram pada Asian Games 202
OLAHRAGA
BANDUNG Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo meyakini PSI dapat berkembang menjadi partai besar. Dia me
POLITIK