BADUNG - Kejaksaan Negeri Badung, Bali, mencetak sejarah dengan menyerahkan penetapan hak perwalian kepada lima anak yatim piatu yang diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak. Kegiatan mulia ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Badung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., didampingi jajaran Kejari Badung, serta dihadiri oleh pejabat daerah dan unsur penegak hukum lainnya.
Selain penyerahan dokumen perwalian, dilakukan pula penyerahan bantuan sembako kepada kedua yayasan sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang kurang beruntung.
Program ini merupakan terobosan pertama di Bali yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Badung. Program ini lahir dari kepedulian terhadap banyaknya anak yatim piatu yang tidak bisa mengakses pendidikan karena tidak memiliki wali sah secara hukum.
Kepastian hukum perwalian ini memungkinkan anak-anak untuk:
Mendapat akses pendidikan formal
Terdaftar secara administratif
Dilindungi hak-haknya oleh negara melalui perwakilan hukum
Lima Anak Telah Ditetapkan Hak Perwaliannya oleh PN Denpasar:
Kei Miracle – Penetapan No. 374/Pdt.P/2025/PN Dps (10 Juli 2025)
Matthew Otthield Ramirez Purba – No. 375/Pdt.P/2025/PN Dps (10 Juni 2025)
Rafael Hardy Angelo Konkase – No. 376/Pdt.P/2025/PN Dps (4 Juli 2025)
Febri Christiani Nanotek – No. 377/Pdt.P/2025/PN Dps (4 Juli 2025)