BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Langkah Humanis Kejari Badung: Resmikan Hak Perwalian 5 Anak & Salurkan Bantuan Sosial

- Rabu, 30 Juli 2025 21:08 WIB
Langkah Humanis Kejari Badung: Resmikan Hak Perwalian 5 Anak & Salurkan Bantuan Sosial
Kejaksaan Negeri Badung,Tetapkan Hak Perwalian 5 Anak dan Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan(foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mario Kurniawan – No. 378/Pdt.P/2025/PN Dps (10 Juni 2025)

Kegiatan ini berlandaskan pada:

Peraturan Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021

Fungsi sosial Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara

Kolaborasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Badung

Kejaksaan berkomitmen menjalankan fungsi beyond prosecution, yaitu menjadi pelindung masyarakat yang rentan secara hukum, termasuk anak-anak tanpa wali.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tak terkecuali yang berada dalam panti asuhan, mendapatkan hak pendidikannya secara sah dan terlindungi. Kejaksaan hadir bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga untuk melindungi."

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kejati Bali juga menyerahkan paket sembako kepada dua yayasan:

Panti Asuhan Benih Harapan

Yayasan Sahabat Anak

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemkab Badung, DPRD, Polres, Dandim, dan berbagai pihak dari instansi penegak hukum dan akademisi.

Langkah Kejaksaan Negeri Badung ini diharapkan menjadi contoh nasional dalam penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada masyarakat rentan, khususnya anak-anak yatim piatu di Indonesia.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru