BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Pemko Medan Serius Tangani Legalitas Tanah Wakaf Masjid Jamik

Raman Krisna - Senin, 04 Agustus 2025 20:24 WIB
61 view
Pemko Medan Serius Tangani Legalitas Tanah Wakaf Masjid Jamik
Rapat koordinasi lintas instansi terkait penyelesaian sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik yang digelar di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025). (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik yang berlokasi di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan, menegaskan bahwa penyelesaian administrasi tanah wakaf menjadi perhatian serius Pemerintah Kota.

Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi lintas instansi terkait penyelesaian sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik yang digelar di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:

Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kementerian Agama Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan jajaran Kecamatan Medan Petisah.

"Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik," ujar Sofyan di hadapan peserta rapat.

Baca Juga:

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi terkait turut memaparkan data dan dokumen pendukung mengenai status dan sejarah tanah Masjid Jamik.

Data ini menjadi acuan penting dalam memastikan keabsahan dan kejelasan administrasi tanah yang telah lama digunakan untuk kepentingan ibadah umat Muslim di kawasan tersebut.

"Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan. Saya berharap permasalahan sertifikat wakaf tanah ini dapat segera diselesaikan," sambung Sofyan.

Langkah koordinatif yang ditempuh Pemko Medan bersama stakeholder terkait merupakan upaya konkret dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya tanah wakaf yang memiliki nilai spiritual dan historis tinggi di tengah masyarakat.

Penerbitan sertifikat tanah wakaf menjadi penting dalam rangka melindungi aset umat serta memastikan keberlanjutan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukan ibadah dan kegiatan keagamaan.

Pemerintah Kota Medan memandang hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan administratif dalam menjaga harmoni serta legalitas aset-aset keagamaan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru